Hukrim

Di Fitnah Memiliki 'Beguganjang', Nila Hermawati SH: Semoga Laporan Kami di Polres Inhu Secepatnya Mengungkap Kasus Ini

Nila Hermawati SH mendampingi klien nya melapor ke Polres Inhu.

GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HULU - Roslina Br Tampubolon merasa dirinya terzolimi dan menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Sdri Mm, KP, MP, MP, dan KS dengan menyebar fitnah. Kasus dirinya (Roslina, red) ini telah mendapat pendampingan dari pengacara Nila Hermawati SH dan sudah dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Demikian keterangan ini disampaikan Nila Hermawati SH kepada wartawan, Selasa (28/11) di Pangkalan Kerinci.

"Ya klien saya di fitnah ada memiliki Beguganjang (ilmu santet) dalam istilah dari daerah Sumatera Utara 'Hantu Panjang yang bisa membunuh' dan kasus nya ini sudah kami laporkan ke Polres Inhu", pungkas Nila.

Lanjut Nila menjelaskan kronologisnya, kejadian ini terjadi di Jalan Poros Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu.

Berawal dari Sdr RS mendapat berita dari Sdr GS ada yang kesurupan dirumah   Br Munte ada orang yang kesurupan yaitu KP pada saat kesurupan mengatakan "Aku habus makan orang" ditanya sama masyarakat yang menyaksikan saat KP lagi kesurupab "kau siap" dan dijawab KP "saya opung pantur" mendengar cerita dari GS suami Pelapor mengatakan "Disini cuma saya bernama opung pantur" selanjutnya keesokkan harinya berita ini sampai keseluruh kampung Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu.

Sehingga, Klien saya sekeluarga merasa terkucilkan dan nama baiknya tercemar akibat di fitnah. Atas kejadian tersebut pihak Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu, telah 5 (lima) kali melakukan mediasi namun tidak mendapat penyelesaiannya dan yang lebih parah lagi di dalam forum rapat terlapor meminta supaya klein saya untuk keluar dari Desa Air Putih, ungkap Nila.

Akibat Perbuatan terlapor, jelas ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Roslina Br Tampubolon dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Inhu, ujar Nila Hermawati.S.H.

"Ya laporan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Undang-Undang ITE, sudah dilaporkan dan sudah terbit LP/B/116/IX/2023/SKPT/POLRES INHU/ POLDA RIAU dan telah juga telah diterima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), tanggal 30 September 2023." tegas Nila.

Selama dua bulan ini pihak penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi, harapan selaku kuasa hukum (Nila Hermawati.S.H, red) mengatakan, "Semoga pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polres INHU secepatnya mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan". Karena pengaduan ini sudah pernah dilaporkan pada tanggal 06 Juni 2023, tutupnya.


(aps)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar