Hukrim

Heboh! Kegiatan Tunda Bayar di BPKAD Pelalawan Sarat KKN, Jusardi: Usai Pemilu 2024 Saya Laporkan Ke APH

Jusardi kontraktor Pelalawan. (Foto Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tunda bayar beberapa pekerjaan dan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan pada APBD 2023 lalu di lingkungan Pemkab Pelalawan, kini menjadi keluhan dan sorotan salah seorang kontraktor lokal (Jusardi,red), dirinya mengaku sejumlah pekerjaan mereka yang sudah selesai di kerjakan namun belum dibayarkan.

Namun yang disesalkannya adalah kegiatan tunda bayar tahun 2023 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan ada terindikasi sarat dugaan terjadinya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), demikian keterangan Jusardi (47) kepada awak media, Senin (12/2/2024) di Pangkalan Kerinci.

Diketahui dari berbagai sumber media menyebutkan, kegiatan yang tidak dibayarkan pada tahun 2023 lalu itu karena kas daerah kosong pada akhir tahun anggaran. Padahal program dan proyek fisik sudah selesai dikerjakan kontraktor/perusahaan rekanan Pemda Pelalawan.

Selain proses administrasi pencarian terlambat masuk setelah masa penggunaan anggaran berakhir, sebagaimana alasan yang disampaikan Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH dilansir dari tibunpekanbaru (24/1) kegiatan yang tunda bayar tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 60 miliar saat ini menjadi sorotan dari para rekanan pemerintah daerah Pelalawan.

“Saya menduga telah terjadi KKN di tubuh BPKAD Pelalawan,” ungkap Jusardi (kontraktor, red)

Lanjutnya mengungkapkan bukti dugaan KKN itu, ”Alasannya, karena Surat Perintah Membayar yang (SPM) terbit awal bulan 27 Desember 2023 tidak cair dengan alasan tidak ada ketersediaan dana dan belum masuk, sementara SPM yang masuk pada akhir bulan Desember ada yang sudah cair atau dibayarkan,” jelas Jusardi.

Nah, pertanyaan saya (Jusardi, red) kenapa pihak BPKAD tidak per dalam proses pencairan kegiatan tahun 2023. Sedangkan kita keterlambatan kerja didenda oleh negara satu persen atau satu permel per hari dendanya dari nilai kontrak, ujarnya.

Atas kejadian ini, lanjut Sardi pihaknya akan melaporkan kasus ini setelah pemilu 2024 selesai kepada aparat penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan.

“Ya, setelah pemilu 2024 ini saya akan laporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Kita berharap dengan pemimpin Indonesia yang baru nanti dapat memberantas KKN di Indonesia khususnya di Pelalawan, Riau,” tegas Sardi.

Sementara itu klarifikasi awak media (12/2) terkait kasus ini belum mendapatkan jawaban/keterangan dari Kaban BPKAD Davitson via pesan WhatsApp – nya.


(r07/gp01)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar