Lingkungan

Tugu Bono Dibangun Pohon RTH Ditumbang, Dr Elviriadi: Publik Bisa Lakukan Gugatan 'Class Action'

Pohon RTH depan Tugu Bono, Komplek Perkantoran Bhakti Praja di tumbang.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kondisi pohon RTH (Ruang Taman Hijau)  yang ditanam rezim pemerintah daerah Pelalawan sebelumnya tepat didepan pembangunan Tugu Bono di komplek perkantoran Bhakti praja saat ini yang sejatinya sebagai sumber oksigen dan harusnya dirawat dan dijaga bersama habis ditumbang.

"Sangat disayangkan tumbuhnya pohon itu adalah sebagai sumber oksigen, yang seharusnya kita rawat dan kita jaga bersama." sorot Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Joekampe, Jumat (4/8/2023) di Pangkalan Kerinci.

Lanjut Joekampe, dirinya menyayangkan penebangan pohon RTH itu, padahal pemerintah kabupaten Pelalawan rezim terdahulu telah bersusah payah menanam dari kecil hingga tumbuh besar, "itukan butuh proses yang sangat lama dan butuh waktu bertahun tahun, kini lihat pohon tersebut telah ditebang untuk kepentingan Tugu Bono terlihat sebagai icon Pelalawan"! apakah penumbangan pohon ini untuk kepentingan kelompok! katanya.

Pohon yang seharusnya menjadi kewajiban kita untuk saling menjaga lingkungan yang asri, agar rindang dan nyaman terlihat kini sudah tiada lagi terlihat, pungkas Joekampe.

Menurut kami selaku GP3 Pelalawan, ndak ada yang urgent dan kita meminta kepada DPRD Pelalawan selaku pengawasan untuk memanggil secepatnya Dinas PUPR Pelalawan untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut, ujarnya.

Kemudian menanggapi GP3, menurut Dr. Elviriadi Ahli Lingkungan Hidup, bahwa pohon taman itu penyerap karbon dioksida. Pembersih udara, dan membuat estetika kota pelalawan.

"Bagi saya aneh dan terkesan terburu buru dalam mengambil keputusan penebangan. Pohon pohon taman itu milik bersama (common property) khususnya masyarakat Pelalawan bukan hak milik sekelompok orang/perusahaan pembuat Tugu." ungkap Dr Elviriadi.

Antara tugu dan taman itu, dua hal berbeda. CSR perusahaan pembuat Tugu tidak berwenang menebang pohon taman. Itu melawan hukum. Publik bisa melakukan gugatan "class action" maupun perdata, tegasnya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar