Lagi-Lagi! Konflik Lahan di Kabupaten Pelalawan

Warga Langgam Minta Keadilan Lahan 'Koptan' Diserobot PT. PMBN, Soeharto: Mudah-Mudahan Didengar Pihak Terkait dan Presiden Republik Indonesia

gbr.ilustrasi.net (Ist).

DETAK60.COM, PELALAWAN - Perencaan Pembangunan menara  Telekomunikasi Tower PT. Pusaka Mega Bumi Nusantara (PMBN) di Kelurahan Langgam, menuai protes dan kecaman masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Tani Gemuruh Sawit Riau selaku pemilik tanah yang sah didukung legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), ujar mantan Datuk Penghulu besar Langgam, Amri, Rabu (12/07/2023)

Pasalnya PT. PMBN mengaku memiliki surat HGU (Hak Guna Usaha) diatas tanah gambut tersebut , untuk membangun Tower, tetapi ketika kita minta surat yang dimaksud mereka sama sekali tidak bisa memperlihatkan-nya, bahkan karyawan PT. PMBN ketus menjawab "kalau ingin di perlihatkan ketemu di Pengadilan saja "katanya, saat Datuk Amri menirukan ucapan orang tersebut.

Lanjut Hamri, adapun luas tanah Kelompok Tani tersebut yakni seluas kurang lebih 600 Ha, terdiri dari 300 Kartu Keluarga (KK). Ironisnya pihak perusahaan bahkan tidak meminta ijin kepada pihak Kecamatan Langgam, Lurah maupun RT/RW, anehnya lagi kami dilarang bercocok tanam di atas lahan kami, tentunya satu langkah pun kita tidak mundur karena merupakan hak Kelompok Tani selaku pemilik tanah yang sah dibuktikan dengan SKT maupun SKGR terlampir.

"Pihak Perusaahan itu, mereka tidak mau warga tumbuh  berkembang bersama mereka, padahal saya selaku 'Tuo Anak Jantan Penghulu Besar Langgam' yang mewarisi dari nenek moyang untuk anak kemanakan bahkan tidak dihargai sama sekali oleh perusahaan tersebut," ujar Amri.

Kemudian ditambahkan oleh Soeharto selaku anak kemanakan juga pengawas Tanah Kelompok Tani Gemuruh Sawit Riau, dia sama sekali tidak menerima pendirian tower itu dikarenakan itu milik anak kemanakan dan tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pemilik tanah mereka membangunnya.

Kalau untuk tujuan baik dan kepentingan kelompok tani serta masyarakat tidak menjadi masalah, dikwatirkan setelah perusahaan menyiapkan towernya lantas mereka ingin  menguasai lahan tersebut.

"Sementara Tower itu dibangun diatas lahan gambut, setahu saya itu ilegal dilarang pemerintah setempat " alasan Pihak perusahaan Tower itu untuk memantau titik api".

Untuk diketahui kami ini orang miskin, bahkan selaku pemilik sah lahan itu hak kami di injak - injak dengan dasar pihak perusaahan mengantongi HGU, pondok - pondok yang didirikan kelompok tani dan bibit sawit raib entah kemana rimbanya, Pungkas Soerhato dengan nada sedih.

Pihaknya sulit melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak PT. PMBN, kata mereka "buat apa mediasi HGU kami ada kok" intinya tidak ada respon baik yang diberikan, terlebih lagi kelompok tani selalu di takut takuti oleh oknum aparat - aparat untuk melarang kami bekerja di lahan itu.

Soeharto "mendesak Bupati Pelawawan dan Jajarannya untuk menindak tegas PT. PMBN dimana mereka telah menyorobot tanah Kelompok Tani tanpa izin dengan dalih memiki HGU, intinya surat kami dipegang diatas lahan itu jelas dan bisa dipertanggung jawabkan serta tercatat di pemerintahan setempat".

"Olehnya itu, agar pihak Dinas Terkait Maupun Aparat Penegak Hukum (APH)  Kabupaten Pelalawan turun melakukan pengecekan lokasi telah terjadi konflik lahan yang dimaksud".

"Jadi atas nama Kelompok Tani Gemuruh Sawit Riau, mohon keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tolong lihat apa yang terjadi, coba turun klarifikasi ini masalah supaya ada titik terang penyelesaian. Kalau dibiarkan begini terus, dimana tempat kami mengadu!?"

Mudah-mudahan ini  didengar pihak terkait maupun Presiden Republik Indonesia, tutup Soeharto. (Hamri)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar