Korupsi

FORMASI RIAU: Permohonan Prapid Jilid 4 Ditolak Hakim PN Pekanbaru, Jilid 5 Akan Disiapkan

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Setelah usainya sidang putusan prapid jilid 4 terkait kasus dugaan "korupsi sppd fiktif masal dewan rohil” yang ditangani pihak Polda Riau menahun lamanya, pada senin (26/6/2023) oleh hakim praperadilan Andi Indrawan, SH. MH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan pemohon. Demikian keterangan Direktur FORMASI Riau Muhammad Nurul Huda.

Kemudian menanggapi putusan hakim tersebut, Dikrektur FORMASI RIAU menghormati putusan hakim praperadilan jilid 4 pengusutan korupsi sppd fiktif masal dewan rohil tersebut.

"Ya, gak apa ditolak, nanti kan bisa kita gugat lagi, inikan proses hukum biasa. Namanya juga membantu penegak hukum untuk mengusut secara tuntas “dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan rohil”. tegas Huda.

Lanjutnya, kita akan tempuh prapid jilid 5, tapi tentu kami bahas secara menyeluruh dulu perkembangan pengusutan dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” ini, ujar Huda.

"Kami meminta agar penyidik kasus dugaan korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” untuk membuka sprindik baru, agar mengusut oknum-oknum dewan yang telah mengembalikan uang. Mengapa, karena pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat melawan hukum korupsinya." Ungkapnya.

Kasus korupsi “sppd fiktif masal dewan rohil” ini sebelumnya diberitakan, diduga merugikan keuangan negara Rp. 9 Miliar lebih. Ironisnya, sampai saat berita ini diturunkan pihak Polda Riau belum memberikan keterangan ke publik berapa hasil riil kerugian keuangan negara serta belum memberikan informasi ke publik juga siapa-siapa saja oknum anggota dewan rohil priode 2014-2019 yang telah mengembalikan kerugiaan keuangan negara ke Kasda Pemkab Rokan Hilir dan jumlah besaran yang dikembalikan oknum-oknum dewan rohil priode 2014-2019.

Terakhir Huda mengatakan praperadilan jilid 5 ini nanti bisa cepat, apabila hasil analisis dari kami cepat tuntas. Tentu kami kaji secara hukum dan keadilan publik, tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar