Korupsi

Belum Tuntas! 3 Isi Pokok Sidang Lanjutan Prapid Jilid 4 "Korupsi SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil" Hari Ini

Dr Muhammad Nurul Huda ikuti sidang lanjutan Prapid Jilid 4 'Korupsi SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil', Rabu (21/6) di PN Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sidang prapid jilid 4 pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 tadi yang dipimpin hakim Andi Indrawan, SH, MH diketahui dari keterangan Muhammad Nurul Huda Direktur FORMASI RIAU (Forum Masyarakat Bersih Riau) usai sidang di PN Pekanbaru menjelaskan isi pokoknya:
1- Termohon II tidak siap secara utuh menyajikan alat bukti, dan besok termohon II masih menyajikan alat bukti,
2- Termohon I telah menyajikan semua alat bukti sebagaimana dalam 'list' alat bukti,
3- Termohon III sidang kesimpulan tidak bisa hadir dan Termohon III tidak mengajukan kesimpulan.

Fenomena Kasus Korupsi SPPD Fiktif dewan Rohil yang sudah berjalan tahunan ini, hingga akhirnya di Prapid FORMASI RIAU tentu menjadi perhatian diruang publik. Dan menariknya, sebagaimana disebutkan di sidang sebelumnya oleh Termohon III KPK mengapresiasi Perkumpulan FORMASI RIAU yang mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai bagian dari masyarakat dengan peran sertanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pada pokoknya ditegaskan Direktur FORMASI RIAU, meminta adanya penuntasan perkara “sppd fiktif masal dewan rohil” secara substantif dan agar KPK mengambil alih perkara itu jika termohon 1 Polda Riau tidak mengusut secara tuntas". tegasnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar