Politik

Ruslan Hamzah Tokoh Muda IKKS Pelalawan Berharap Polemik Eksekutif dan Legislatif Kembali Kompak Demi Kemajuan Kuansing

Ruslan Hamzah tokoh muda IKKS Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tensi panas antara eksekutif dengan legislatif daerah di Kabupaten (Kuansing) Kuantan Singingi 2 Tahun berturut-turut diduga telah menyebabkan gagalnya dua kali pengesahan APBD Perubahan, demikian sebagaimana dilansir dari sabangmerauke news (3/10).

Akibatnya, sejumlah program prioritas kerakyatan pun batal disahkan. Ujung-ujungnya, warga Kuansing yang jadi korban akibat pertikaian antar elit pemerintahan daerah tersebut.

Sebagaimana disebutkan, Ketua DPRD Kuansing, Adam atas gagalnya pengesahan APBD Perubahan 2023 menyatakan, pembahasan APBD Perubahan 2023 telah dimulai pada 25 September lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 29 September.

Sementara, Ranperda APBD Perubahan baru disampaikan oleh Bupati ke DPRD Kuansing di last minute pukul 1 siang pada 30 September, berdasarkan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan APBD Perubahan paling lambat dilakukan 30 September.

"Begitu Ranperda sampai ke saya, saya undang seluruh anggota DPRD Kuansing untuk melaksanakan rapat internal terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan," kata Adam saat konferensi pers, Senin (2/10/2023).

Kemudian salah satu persoalan yang terjadi yakni adanya perbedaan asumsi penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit yang diperoleh Kuansing pada tahun 2023 ini. Semula, penerimaan DBH Sawit diplot sebesar Rp 198 miliar. Namun kenyataannya, Kuansing hanya mendapatkan DBH Sawit sebesar Rp16 miliar.

Jadi, ini sangat jauh dari asumsi awal yang disampaikan oleh TAPD ke DPRD Kuansing. Sehingga hal itu harus direvisi, lanjut Adam beralasan, bahwa DPRD Kuansing tengah melakukan penyelamatan agar Pemkab Kuansing tidak tertawan oleh utang. Selain itu juga ada alokasi untuk program UHC sebesar Rp12 miliar dan tunda bayar Rp6,5 miliar sementara anggaran pendapatan hanya Rp 44 miliar, sehingga kita bandingkan dengan kebutuhan belanja kita sebesar Rp110 miliar. Kita masih defisit lebih kurang Rp66 miliar. Nah angka Rp66 miliar inilah yang kita minta dirasionalisasi dan pihaknya tidak menemukan alasan yang tepat sumber dana untuk menutupi potensi defisit sebesar Rp66 miliar, kata Adam.

Kemudian sebagaimana dilansir dari klikmx com (3/10) sebutkan, dua hari usai gagalnya pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah Perubahan (APBDP), keluar surat dengan Nomor 900/BPKAD/2023/1885 tertanggal 2 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala BPKAD Delis Martoni. 

Disebutkan lagi bahwa saat ini sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pemipinan dan Anggota DPRD Kuantan Singingi. Hal ini katanya membuat semua ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Kuansing menjadi terkejut!

Dugaan adanya tensi panas antara eksekutif dengan legislatif daerah ini belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Dedi Sambudi hingga Kepala BPKAD Delis Martoni kepada wartawan.

Sementara itu, adanya persoalan ini pun mendapat reaksi diruang publik dari berbagai kalangan masyarakat Kuansing yang berada di daerah kabupaten Pelalawan. Ruslan Hamzah tokoh muda dari Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pelalawan kepada gardapos (3/10) mengungkapkan ke prihatinannya atas polemik tersebut.

"Ya, intinyo kito prihatin dengan kondisi yang terjadi di Kuansing saat iko karena tidak harmonis nyo antaro eksekutif dan legislatif sehingga pembangunan dan masyarakat yang jadi korban," ungkap Ruslan dalam dialek daerahnya.

Jadi kito berharap, antara eksekutif dan legislatif kompak demi pengembangan dan pembangunan Kuansing lebih baik lagi, katanya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar