Nasional

Penyelesaian Konflik Pertanahan di Pelalawan Riau Seperti Penyakit Komplikasi, Akut!

Kunjungan Silaturahmi, Masyarakat Kerumutan melalui Ketua Kelompok Tani Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail dan Anggota Ke Kantor JMSI Pelalawan, Rabu (15/2/2023) di Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Perwakilan masyarakat dari Kelompok Tani Koperasi Air Kuning Mandiri dari Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau, pada Rabu (15/2/2023) kemarin datang menyambangi Kantor JMSI Pelalawan seraya minta dukungan terkait menghadapi konflik pertanahan dengan PT Gandahera Hendana selama puluhan tahun tak kunjung selesai.

Pasalnya, selama 22 Tahun masyarakat petani air kuning menuntut penyerahan lahan seluas 750 ha dari PT Gandaerah Hendana, namun hingga kini belum terealisasikan ke masyarakat Kelurahan Kerumutan.

Hal ini disampaikan Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor JMSI Pelalawan (15/2) di Jalan Akasi Pangkalan Kerinci.

“Kami meminta dukungan dari rekan-rekan media untuk memperjuangkan hak-hak kami yang lebih kurang 22 tahun. Sebab selama ini kami sudah menuntut kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan lahan sawit yang dijanjikan untuk masyarakat,” kata Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri, Ismail menceritakan perjuangannya.

Dijelaskan Ismail, dirinya bersama masyarakat Kelurahan Kerumutan hanya meminta hak dari masyarakat itu diserahkan sesuai dengan janji dan kesepakatan yang telah dibuat dari tahun 2021. Namun hingga saat ini PT Gandaerah Hendana tak memiliki iktikad baik untuk menyerahkan kewajiban berupa kebun plasma ke masyarakat melalui Koperasi.

“Kita sudah berjuang mulai dari tahun 2001 hingga saat ini. Terakhir, kita duduk bersama dengan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dihadiri pihak PT. Gandaerah Hendana, hasil notulen nanti kami bagikan pak,” ungkap Ismail dengan harapan secepatnya direalisasikan.

Ditambahkan Ismail, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi massa ke pihak Polres Pelalawan, terkait tidak adanya tindak lanjut dari mediasi dengan Pemerintah Daerah dibawah DPMPTSP.

“Sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah maupun Perusahaan kami hanya ingin hak kami diberikan, sebab disitulah kami dapat menyekolahkan anak-anak kami, bahkan untuk mencukupi hidup kami sehari-hari. Diatas tanah kelahiran kami, hak kami tidak diberikan padahal sudah diatur undang-undang bahwa 20 persen dari luas HGU nya,” tegasnya.

Dirinya berharap, rekan-rekan media dapat mendampingi masyarakat menyuarakan hak yang seharusnya diterima puluhan tahun yang lalu. Suara masyarakat ini harus sampai kepada para pemimpin yang berada di senayan, bahkan ke Presiden sekalipun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak PT. Gandaerah Hendana. (*/Tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar