Hukrim

Cipayung Plus Pekanbaru Gelar Diskusi Polemik Parkir, Usamah: Pemko Buat Kebijakan Bertentangan Dengan Perda yang Berkekuatan Hukum

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 masih terus menuai polemik di kalangan warga Pekanbaru. Apalagi sejak adanya Perwako tersebut jumlah petugas parkir semakin banyak, bahkan hingga ke jalan-jalan kecil. 

Keluhan masyarakat ini direspon para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Pekanbaru dengan menggelar diskusi akhir tahun mengangkat tema soal problematika perparkiran di Pekanbaru. 

Tampil sebagai narasumber, direktur LBH Merah Putih, Usamah Khan dan akademisi Panca Setio Prihatin. Sayangnya, narasumber dari Pemko, yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bedan Pendapatan Daerah tidak hadir dalam diskusi tersebut.

Dalam pandangannya, Usamah menilai, Pemko Pekanbaru telah membuat kebijakan yang bertentangan Perda yang berkekuatan hukum. Dimana sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, bahwa biaya parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan.

" Kalau Pemko ingin menaikan tarif parkir wajib melakukan pembahasan dengan pihak legislatif dan dilakukan revisi Perda perubahan tarif parkir dari yang sebelumnya. Jika tidak, maka pungutan yang sekarang tidak punya landasan hukum, dan jika pemerintah melakukan pungutan tanpa payung hukum, jatuhnya bisa menjadi pungutan liar," terangnya.

Ditanya apa yang harus dilakukan masyarakat, ia.mengatakan bisa saja masyarakat mengabaikan Perwako itu dan tetap membayar uang parkir Rp1000 bagi sepeda motor dan Rp2000 bagi pengendara mobil. "Bisa juga melakukan legal standing atau melakukan gugatan ke PTUN untuk meminta pembatalan Perwako tersebut," katanya.

Senada dengan Usama, Akademisi Panca Setio Prihatin juga mengatakan kenaikan tarif parkir harus ada Perdanya. Kalau kenaikan tarif dilakukan dengan Perwako saja artinya ini melanggar ketentuan yang ada.

Menurutnya, menaikkan tarif retribusi merupakan halu yang wajar dilakukan pemerintah untuk menambah PAD. Namun hal itu harus melalui kajian yang matang serta lewat prosedur pembuatan peraturan yang benar. "Harus jelas juga target yang akan dicapai, serta transparansi dalam pelaksanaannya," kata Panca.

Sementara itu, panitia kegiatan Supriadi mengatakan hasil diskusi ini akan menjadi kajian bagi kelompok Cipayung Plus Pekanbaru untuk menentukan langkah apa yang akan diambil kemudian.

"Kita akan diskusikan dulu langkah-langkah selanjutnya. Namun seperti yang disampaikan para narasumber, Perwako ini memang perlu dicabut dulu untuk sementara sampai direvisi Perda yang baru. Jika Pj Walikota tak merespon hal ini tak tertutup kemudian kita akan melakukan gugatan," katanya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar