Hukrim

Kegalauan Masyarakat Rimba Baling, Irjen Pol Agung SIE: Saya Ingin Menegakkan Hukum Seadil-Adilnya

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH.,SIK.,MSi (Foto dok.Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Operasi Gabungan Penyelamatan Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling Polda Riau dan Gakkum KLHK berhasil menindak puluhan Sawmill penampung kayu ilegal.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH., SIK., MSi pada hari Kamis 26 November 2020 di Pekanbaru dalam siaran pers bersama Gakkum Terpadu KLHK dan Polda Riau menegaskan, Polri hadir untuk menyatakan bahwa negara mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang ada di Rimbang Baling.

Permasalahannya Rimbang Baling adalah rimba yang terkikis oleh para pelaku kejahatan Illegal Logging.

"Kita perlu selamatkan Rimbang Baling, kami hadir dengan KLHK untuk menyelamatkan Rimbang Baling. Kita ingin cucu kita bisa melihat alam Rimbang Baling." tegas Kapolda Riau.

Kemudian tegas Irjen Agung operasi penangkapan kayu ilegal oleh tim gabungan sebanyak 49 ribu kubik itu bukan ukuran yang kecil, apabila setiap tahun diambil kita hanya menunggu waktu hutan Rimba Baling, Riau akan gundul.

Saya melihat Rimbang Baling adalah suatu kawasan satwa margasatwa yang menarik.

Saya melihat ada hal yang perlu kita antisipasi.

Saya mendengarkan bagaimana masyarkat Rimba Baling merasakan kegalauan terhadap hutan Rimba Baling yang selalu di kikis oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, ungkap Irjen Agung.

Ada 3 kelompok yang perlu di tangani, sebut Kapolda Riau Irjen Agung:
1. Orang-orang yang ada didalam kawasan penebangan kayu, 
2. Orang-orang yang mengelola/mempekerjakan, dan
 3. Orang-orang yang menerima kayu yang sudah di olah. 

Kita lakukan upaya yang terkoordinir  dengan baik. Somel pengolah kayu harus mempunyai izin dan kayunya harus legal.

"Saya ingin menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," pungkas Irjen Pol Agung.

Operasi penangkapan kayu ilegal oleh tim gabungan tersebut, kita akan lanjutkan ke proses penegakkan hukum, "ya proses penegakkan hukum ini harus sampai ke pengadilan." tegas Irjen Agung.

Operasi yang telah melibatkan sebanyak 456 personel Polda Riau sudah dikerahkan, tentu kita ingin menyelesaikan dan mentuntaskan tugas ini secara permanen, kata Kapolda Riau.

Kemudian kami akan diskusikan selanjutnya terkait pembutan pos penegakkan hukum di Rimba Baling. Pos ini bertujuan dan berguna untuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan hutan yang semakin parah lagi, ungkap Irjen Agung.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar