Hukrim

Disomasi: Diduga Fandy Korban Pemerasan Oknum Pejabat DJKN Pusat, Terkait Lelang Besi Tua eks PT CPI

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pejabat Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Pusat berinisial DZ disomasi Kantor Hukum SEEZ dan rekan, Sugiharto SH,Edward Sibarani SH MH dan Edward Pasaribu SH, terkait pelelangan besi tua bekas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Kecamatan Mandau. Demikian keterangan ini disampaikan Sugiharto SH, Bidang Hukum JMSI Riau, Kamis (26/8) di Pekanbaru.

Kantor Hukum SEEZ dan Rekan ini, menjadi kuasa hukum dari Fandy Al Rasyid, Sekretaris Bidang Hubungan Masyarakat Pemerintah LAMR Mandau, yang merasa menjadi korban dari DZ, pejabat DJKN Pusat.

Dalam somasi ini, disebutkan Sugiharto, pejabat senior di DJKN ini diduga telah meminta uang kepada klien mereka dengan janji akan memenangkan lelang yang di laksanakan DJKN Kementerian Keuangan RI.

"Atas janji ini, klien kami kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada rekening atas nama DZ dari 2019 hingga 2020, yang nilainya mencapai Rp102.500.000, "ujar Sugiharto didampingi Edward Sibarani SH MH.

Persoalan yang terjadi antara Fandy dari LAMR Kawasan Mandau dan DZ, pejabat DJKN Pusat ini bermula, ketika Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Mandau meminta hibah besi tua eks PT CPI tahun 2019 lalu.

Dalam surat yang dilayangkan kepada PT CPI, SKK Migas, LAMR Mandau yang ditanda-tangani Ketua Majelis Tinggi Adat, Datuk Seri Fachruddin Syarif, meminta hibah ini demi kepentingan masyarakat Adat dan kepentingan sosial-budaya lainnya.

LAMR Mandau kemudian menunjuk Muhammad Farizan dan Fandy Al Rasyid untuk menindak-lanjuti permohonan hibah besi tua ini serta menjumpai sejumlah pihak, yang berkompeten dalam hal ini. Penugasan ini tertuanh dalam Warkah LAMR Kawasan Mandau Nomo:01/MT-LAMR Kawasan Mandau/VII/2019.

Mengingat, besi tua eks PT CPI ini adalah aset negara, dan pelepasanya harus melalui Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dari sinilah, kemudian Muhammad Farizan dan Fandy dipertemukan dengan DZ, yang katanya bisa membantu apa yang menjadi harapan LAMR Mandau.

Atas petunjuk Dany, LAMR  kemudian diikutkan dalam proses-proses lelang pelepasan aset eks PT CPI ini. Fandy menceritakan ini, dirinya intens berhubungan dengan Dany. Dany, juga meminta sejumlah uang kepada Fandy untuk ditransfer, yang katanya sebagai biaya pengurusan proses lelang.

“Total yang sudah saya transfer itu, Rp102.500.000, semuanya ada bukti transfer, juga ada bukti percakapan 'via WhatsApp'. Saudara DZ, dalam percakapan melalui 'WhatsApp' ini meminta sejumlah uang, yang menurutnya adalah biaya untuk pengurusan lelang besi tua bekas PT CPI ini, Nilainya macam-macam,’ sebut Fandy yang selama ini intens berhubungan dengan Dany.

Bahkan, Fandy menyebutkan dirinya berhubungan dengan Dany sejak September 2019 hingga Maret 2021. Untuk pengurusan ini dirinya bahkan, terpaksa bolak-balik Jakarta-Pekanbaru-Duri.

“Dia meminta saya ke Jakarta untuk mengurus segala keperluan terkait pelepasan aset eks PT CPI ini, dari September 2019  hingga November 2020. Saya betul-betul dirugikan, oleh ulah oknum pejabat DJKN Pusat ini. Bahkan, untuk mengurus ini, usaha saya yang ada di Pekanbaru terpaksa saya tinggalkan. Namun, apa yang dijanjikannya semuanya hanya bual belaka,” tambahnya.

Sebagai orang yang ditunjuk LAMR Kawasan Mandau di dalam pengurusan hibah besi tua ini, Fandy akhirnya menempuh ranah hukum. Dan kemudian menunjuk Kantor SEES dan Rekan sebagai kuasa hukumnya.

Sugiharto SH didampingi Edward Sibarani SH MH saat dijumpai di Pekanbaru, mengatakan dalam perkara ini, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Dany Zulham selaku Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

“Kita sudah dua kali melayangkan somasi kepada Sdr. DZ ini. Somasi pertama pada tanggal 26 Juli 2021 untuk bisa hadir dalam pertemuan pada tanggal 6 Agustus 2021. Namun, yang bersangkutan tidak mengidahkan sama sekali. Somasi kedua, kita layangkan pada tanggal 16 Agustus 2021, untuk bisa hadir membicarakan persoalan ini pada Selasa, 24 Agustus 2021. Lagi-lagi, tidak ditanggapi. Padahal, dalam surat yang kami layangkan, ada nomor handphone yang bisa dihubungi, Sepertinya, dia tidak ada itikad baik membicarakan hal ini secara baik-baik,’ ujar Sugiharto.

Menyikapi hal ini, Sugiharto mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atau Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). “Dalam waktu dekat, akan kita surati, sekarang kita lagi mempersiapkan semuanya,” sebut Sugiharto didampingi Edward Sibarani SH MH.

Sementara itu, Dany Zulham, yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp, membantah apa yang dituduhkan kepada dirinya. "Semua ini fitnah pak, saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan ini," ujarnya singkat.

Bahkan, dikatakan DZ, Fandy saat ini juga bukan anggota LAMR Kawasan Mandau lagi. "Informasi yang saya terima, Fandy itu bukan lagi, di LAMR Mandau," ujarnya.

Fandy Al Rasyid saat dikonfirmasi terkait hal ini mengakui, kalau dirinya saat ini memang tidak lagi menjadi anggota LAMR Kawasan Mandau.

"Saat ini saya memang tidak lagi di LAMR Kawasan Mandau, karena urusan lelang ini saya dipecat dari sana. Padahal, untuk urusan permohonan hibah ini kan memang LAMR Kawasan Mandau yang menugaskan saya," ujarnya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar