Nasional

200 Ha Objek Sengketa Lahan Kawasan Hutan di Pelalawan Dialih Fungsikan, RSM Sorot Kadis DLHK Riau Terkait Perlindungan Kawasan Hutan di Wilayahnya, Adakah Konspirasi!

(Ist).

Laporan: Habza J.A selaku Wakil Koordinator I Riau Studen Movement (RSM), dan Umar Cahyo selaku Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi.


GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Maamun Murod kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan laporan atau keterangan dari Habza J.A selaku Wakil Koordinator I Riau Studen Movement (RSM), dan Umar Cahyo selaku Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi kepada gardapos, Kamis (3/11/2022) menjelaskan atas temuannya, bahwa kembali 200 hektar lahan Riau dikuasai oleh perorangan.

" Copot Kadis DLHK Riau, Maamun Murod, karena dianggap lalai". ungkapnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau adalah Pihak yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan hutan terhadap kawasan hutan diwilayah Provinsi Riau ini, termasuk didalamnya "Objek Sengketa". Objek sengketa ini dilakukan oleh oknum perorangan/pribadi atas nama Yonathan Pangaribuan, areal lahan hutan yang dialih fungsikan menjadi tanaman kelapa sawit yang beralamat di KM 71, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan luas lahan kurang lebih 200 Hektar, dan sudah digarap sejak tahun 2012.

" Kami menduga ada penyakit ditubuh Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murod, penyakitnya zona nyaman. Karena beliau terlalu asik dikantor, dengan menikmati secangkir kopi hangat. Sehingga lupa ada hutan yang telah dirambah dan dirampok perorangan. Ini kejadian persis serupa yang dilakukan oleh Efendi/Ahong/Asiong", Ungkap Habza J.A.

Kemudian keterangan dari Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi Riau Studen Movement (RSM), Umar: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 12/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Bahwa DLHK Riau selaku pihak turut tergugat bertanggungjawab atas aktivitas mengolah/mengerjakan dan atau merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Yonathan Pangaribuan.

Selanjutnya ia menegaskan, bahwa "pihak DLHK Riau sebagai turut Tergugat dalam kasus tersebut, tidak pernah hadir. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Pengadilan Negeri Pelalawan tidak pernah hadir sekalipun dalam kasus tersebut.

Jadi, kami menduga pihak sumber masalah dalam kasus ini adalah "DLHK Provinsi Riau". Seharusnya beliau ikut membantu memberi keterangan serta mempercepat dan mempermudah dalam kasus tersebut agar menjadi terang benderang suatu perkara tersebut.

" Harapan kami, Gubernur Riau Syamsuar segera mencopot Maamun Murod sebagai Kadis DLHK Provinsi Riau. Sebelum Hutan Riau hilang untuk selamanya." tutup Umar.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar