GARDAPOS.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur melakukan Penghentian Penuntutan Perkara pidana penganiayaan An. Susanto Alias Santok Bin Sakemin.
Tersangka Susanto alias santok bin Sakemin telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasakan Keadilan Restorative Justice (secara Virtual) Yang dihadiri Jampidum Dr. Fadil Jumhana S.H., M.H, Direktur OHarda Agnes Triani S.H., M.H, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H, Aspidum Kejati Jatim SOFYAN S. S.H., M.H, Kajari Kota Mojokerto Hadiman S.H. , M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto F. Ferdian D. S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A. S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. S.H, Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.
Penghentian penuntutan Perkara An. Susanto Alias Santok Bin Sakemin No. PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022 Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH., MH, Kamis Sore (17/03/2022) kepada gardapos.com via WhatsApp pribadinya.
Dalam keterangannya menyebutkan, bahwa pertimbangan permohonan penghentian Penuntut Umum antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Kemudian lanjut Hadiman, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.
"Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana," ujar Hadiman.
Selanjutnya sebut Hadiman, Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.
"Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga," tukas Hadiman.
Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi, bahwa selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Hadiman mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu Koruptor.** (rls)
Tulis Komentar