Nasional

Alamak! Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Politisi senior Partai Golkar Azis Samual. (Sumber: Foto.net/bisnis com (Istimewa).

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual akhirnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya jadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

Sebagaimana dilansir dari bisnis.com (2/3) Azis Samual jadi tersangka usai dirinya diperiksa berjam-jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berikut ini Profil Politikus Golkar Azis Samual;

Azis Samual merupakan Politikus Golkar asal Maluku dan pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku pada 2018. Dia pernah berkiprah sebagai Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Azis Samual pernah pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI mewakili Papua. Hanya saja impiannya melenggang ke Senayan kandas.

Kemudian sebelum kasus pengeroyokan tersebut, Azis Samual pernah berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto dengan tersangka Fredrich Yunadi.

Azis Samual pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ajudan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Reza Pahlevi. Dia diduga membawa Setya Novanto di mobilnya sesaat setelah Mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 2018 lalu.

Kini Azis Samual harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini statusnya bukan hanya saksi, melainkan sebagai tersangka.

Azis Samual disangkakan melanggar Pasal Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS (Azis Samual), sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Adapun, Pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu berbunyi mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan Pasal 170 KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan.

"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tukasnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Aziz Samual telah diperiksa lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu. **


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar