Gugatan Pra Peradilan Kepada Kapolda Riau dan KPK Sudah Didaftarkan Ke PN Pekanbaru, FORMASI RIAU: 'Silahkan Rakyat Riau Lihat dan Dengar di Persidangan Nanti'
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Babak baru warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan terkait dugaan korupsi masal dalam panji kampanye Anti Korupsi yang tegas dikatakan Presiden Joko Widodo diberbagai sumber disebut sebagai "Ekstraordinary Crime", Siapa yang bertanggungjawab Polda Riau atau KPK kah!
Sebagaimana terkonfirmasi gardapos.com bahwa, Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) hari ini, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 15.15 Wib di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan "Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017."
Dalam penjelasannya Dr. Huda mengatakan, "Ya benar hari ini (18/3) jam 15.15 Wib proses pendaftaran sudah kami daftarkan terkait "Ulang Tahun Kedua Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru," Pungkasnya.
Tulis Komentar