Nasional

Apakah 'Titipan' Atau 'Penugasan' Posisi Komisaris Di BUMN?

Penulis: Dr. Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia


GARDAPOS.COM, JAKARTA - Saya tersentak membaca, ada pendapat mengatakan bahwa jabatan komisaris memang titipan kementerian, khususnya Kementerian BUMN (medcom.id, 16/9/2020). 

Sangat tidak tepat penggunaan diksi "titipan" untuk menduduki jabatan komisaris di BUMN atau jabatan publik apapun. Sebab titipan kata kerjanya menitip, artinya hanya sekedar menaruh atau menempatkan saja, tanpa mempertimbangkan faktor lain seperti kapabilitas dan profesionalitas. Lagi pula, biasanya titipan itu dalam waktu sangat singkat.

Makna titipan dan penugasan menduduki jabatan di BUMN sangat berbeda. Karena itu, yang paling tepat digunakan diksi "penugasan" karena disertai pertimbangan antara lain profesionalitas dan integritas. Jadi, tidak boleh penempatan jabatan di BUMN dengan cara titip menitip.

Oleh karena itu, orang yang duduk di posisi unit komunikasi di sebuah organisasi, perusahaan, kementerian dan instansi pemerintah harus berlatar belakang komunikolog. Penempatan orang pada posisi tertentu harus berdasarkan the right man on the right job. Jangan sampai jabatan penanggungjawab komunikasi itu sebagai produk titipan pula, harus atas dasar kapabilitas (komunikolog) dan profesionalitas.

Keterbatasan pengetahuan tentang konsep dan teori komunikasi yang dimiliki pejabat unit komunikasi di kementerian tertentu bisa menimbulkan kekacauan persepsi atau makna di ruang publik yang berpotensi merugikan reputasi kementerian Itu sendiri. 

Memakai diksi titipan untuk jabatan komisaris di BUMN sangat merugikan kementerian BUMN dan BUMN Itu sendiri. Hati-hati pemakaian simbol komunikasi. Gunakan saja diksi penugasan secara konsisten. Jangan ganti dengan diksi titipan. [ ]

 

Referensi:
Kementerian BUMN Sebut Ahok Juga Titipan
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/8N00WzON-kementerian-bumn-sebut-ahok-juga-titipan


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar