Nasional

Proses Laporan Siswi SMP Disekap-Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru Berlanjut, Kapolresta Pekanbaru: Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Kombes Pol Pria Budi Kapolresta Pekanbaru didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto gelar Konferensi pers, Sabtu (8/1/2022) di Mapolresta Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh oknum anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, yang katanya laporan dicabut setelah kedua keluarga berdamai sebagaimana dinukil dari detikNews (4/1), faktanya dari keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada gardapos.com pada Sabtu 8 Januari 2022 menyebutkan bahwa, proses hukum kasus tersebut terus berlanjut, dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Riau saat mendampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi yang menggelar konferensi pers (8/1) dan turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban mengatakan bahwa kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban AS (15).

Kemudian juga ditegaskan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi pada kesempatan tersebut, Sabtu 8 Januari 2022 bahwa kami meluruskan memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.

"Kasus ini tetap berjalan, ini adalah kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi sebagaimana keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

"Ya memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya lagi.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15) viral diruang publik dan ia (korban, red) mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.[*]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar