Nasional

Terungkap 13 Tahun Kesepakatan Tak Tuntas, Masyarakat Desa Binjai Pelalawan Tagih Komitmen PT RAPP Group APRIL Milik Taipan Sukanto Tonoto!

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Terungkapnya permasalahan kesepakatan bersama yang ditanda tangani Direktur PT. RAPP M. Ali Shabri sebagai pihak pertama serta SHR PT. RAPP Wan M. Jakh Anza, Regional  Manager Guntur dan Evironment Ikhsan bersama tim 9 dari Desa Binjai yang diketuai Musri Evendi pada 13 tahun yang lalu, Senin (9/1/2023) akhirnya diadukan ke DPRD Pelalawan.

Bagaimana bisa permasalahan panjang masyarakat desa Binjai dengan perusahaan raksasa APRIL Group milik Taipan Sukanto Tanoto ini belum juga tuntas hingga saat ini, begini penjelasan Ketua Tim 9 Desa Binjai, sdr. Bustami kepada media awak media, Senin (9/1/2023) usai mengadu ke parlemen di Pangkalan Kerinci.

Tersebut, 13 (tiga belas) tahun yang lalu masayarakat Desa Teluk Binjai-Pelalawan telah membuat kesepakatan bersama dengan PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) dengan No,171/RAPP/H-HO/LGL/VI/2010 bertujuan untuk program pengembangan tanaman kehidupan (karet) masyarakat Desa Binjai, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pada saat itu, Kesepakatan bersama itu ditanda tangani Direktur PT. RAPP Muh. Ali Shabri sebagai pihak pertama. Serta SHR PT.RAPP Wan M. Jakh Anza, Regional  Manager Guntur dan Evironment Ikhsan. Sedangkan tim 9 dari Desa Binjai ikut menandatangani kesepakatan bersama diketuai Musri Evendi.

Pasalnya, komitmen Perusahaan PT. RAPP yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejak tahun 2010 melalui program tanaman kehidupan (karet) dengan luasan 1.222 Ha belum tuntas sampai hari ini, masih tersisa 308 Ha yang belum diterima masyarakat Desa Binjai.

Kemudian melalui tim 9 yang dibentuk masyarakat dan pemerintah Desa Binjai telah berjuang untuk meminta haknya kepada perusahan Group APRIL milik taipan Sukanto Tonoto agar di realisasikan segera sesuai dengan kesepakatan bersama.

Ternyata, usaha itu tidak mudah bagi tim 9 karena butuh usaha kerja keras bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya. Barulah pada tahun 2018 terealisasi dengan berita acara serah terima seluas 734 Ha. Ditahun berikutnya, tahun 2019 dilakukan penyerahan kembali lahan seluas 180 Ha.

“ Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak  PT. RAPP untuk menuntaskan janji kesepakatan sisa lahan yang belum diserah terimakan seluas 308 Ha. Kita minta hak kita diberikan secepatnya, bukan bualan yang kami terima,” ungkap Ketua Tim 9 Desa Binjai, Bustami.

Kemudian sambung Bustami, Tim 9 ini sudah berusaha keras memperjuangkan haknya sejak kesepakatan bersama itu ditanda tangani, untuk sisa lahan yang belum diserahkan perusahan seluas 308 Ha, itu disampaikan pada hearing pada tanggal 27 Juni 2022 antara tim 9 dengan pihak PT. RAPP yang dimediasi pemerintah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

Selajutnya, pada tanggal 10 Oktober 2022 Tim 9 kembali mengadu kepada komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan agar kesepakatan bersama atas sisa lahan seluas 308 Ha itu secepatnya di serah terimakan ke masyarakat, mengingat sudah lebih kurang 13 tahun kesepakatan telah dibuat dengan pihak perusahan PT RAPP.

“ Kita terakhir bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan kunjungan bersama di areal tanaman kehidupan kehidupan (karet) untuk masyarakat desa Binjai. Itu dihadiri pihak perusahaan PT. RAPP, Dinas Perkebunan Pelalawan, Pemdes dan tokoh masyarakat,” pungkas Bustami.

Sementara itu, tanggapan Ketua Komisi II DPRD kabupaten Pelalawan Sukardi SH meminta pihak perusahan PT. RAPP untuk segera menuntaskan hak masyarakat Desa Binjai sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada tahun 2010 lalu. Yang mana, lahan yang belum diserah terimakan seluas 308 Ha kepada masyarakat.

“ Kemarin pada bulan Desember 2022 kita sudah melakukan kunjungan lahan tanaman kehidupan berupa karet yang kini menjadi penompang kehidupan masyarakat Desa Binjai. Tanaman kehidupan itu merupakan hak masyarakat Desa Binjai yang harus direalisasikan pihak perusahan PT. RAPP sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditanda tangani langsung Direkturnya pada masa itu,” tegas Sukardi.

Lanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan monitoring kembali terhadap perusahan, dinas terkait, agar hak masyarakat dapat segera direalisasikan, katanya. **


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar