Daerah

Tim Pendamping Kejaksaan Bersama Disdikpora Riau Tinjau Proyek Pembangunan Fasilitas Olah Raga Kuansing

Kajari Kuansing Hadiman, MH bersama Disdikpora Riau tinjau proyek pemda fasilitas olahraga untuk Porprov Riau, Selasa (4/1). (Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama pihak Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) - Riau, mengecek sejumlah proyek pembangunan fasilitas olah raga, Selasa (4/1/2022).

Keterangan Kajari Kuansing Hadiman, MH kepada gardapos.com, (4/1) proyek yang ditinjau meliputi Renovasi Fasilitas Lapangan Limuno Taluk Kuantan, Venue Cabang Olah Raga Dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Centre, Gor A dan B, dan Lapangan Tenis.

Pengecekan dipimpin langsung oleh Kajari Kuansing Hadiman, MH didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul,SH.,MH dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah,SH.,MH langsung menemui konsultan proyek di beberapa lokasi pembangunan.

Untuk diketahui bahwa, fasilitas tersebut dibangun untuk persiapan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Riau.

"Ya, kami dari tim Kejaksaan dalam hal ini tidak main-main dalam melakukan pendampingan proyek pembangunan pemerintah daerah, karena jangan sampai ada proyek pendampingan Kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan. Nama baik Kabupaten Kuansing harus dijaga jika tidak malu nanti,'' ungkap Kajari pada saat peninjauan dilapangan.

Dalam keterangan lainnya disebutkan bahwa, dari pihak tim Kepala Dinas Disdikpora Riau Masrul Kasmi dan Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri turut serta mendampingi tim Kejaksaan untuk melakukan pengecekan proyek tersebut dan ikut memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan pekerja proyek, ujar Hadiman.

Kemudian terang Hadiman bahwa dari 6 pekerjaan proyek itu rata-rata pengerjaan nya baru hanya mencapai diatas 60 persen, oleh karena itu masih ada diberi kesempatan untuk menggesa penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kedepan. Maka dari itu, kami pihak Kejari Kuansing meminta agar pihak terkait untuk dapat melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya.

"Hal itu bertujuan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejaksaan tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya." ungkap Hadiman.

Bagaimana jika 50 hari ke depan ditemukan juga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait, akan diperiksa dan apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka itu dihitung sebagai kerugian negara nya, dan kami juga mengingatkan, tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. 

Mengapa demikian, karena perbuatan itulah yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek. Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam bendera kepada pihak yang memenangkan proyek sudah harus keluar uang dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material, tutup Hadiman, MH. [*]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar