Ekonomi

Soal DBH Berbasis Perkebunan Kelapa Sawit, Sekjen PB HMI MPO Zunnur Roin: Segera Realisasikan dan Harus Berkeadilan

(foto istimewa).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa UU HKPD akan membawa angin segar bagi daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia, katanya diberbagai sumber media. Dimana aturan tersebut, mengatur transfer pusat ke daerah berbasis kinerja yang berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil sawit.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI MPO, Zunnur Roin dalam keterangannya kepada gardapos.com, Kamis (23/12/2021) menyampaikan bahwa, "dana perimbangan pusat ke daerah harus berkeadilan". Terlebih lagi kata Zunnur dari sektor sumber daya alam, khususnya sawit.

"Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO menyambut baik pengesahan UU HKPD dan pengalokasian DBH tersebut, dimana bagi daerah penghasil sawit se-Indonesia harus betul-betul memperoleh benefit langsung dari nilai transaksi bisnisnya," ujar Zunnur Roin.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam tugasnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.

Oleh karena itu lanjut Zunnur, DBH sawit ini sebagai langkah positif untuk memperkuat konsep "desentralisasi" yang akan semakin menggairahkan perekonomian dan pembangunan daerah," katanya.

Kemudian kritik Ketua Komisi Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI MPO, Fajri agar pelaksanaan UU HKPD tersebut dapat terealisasikan secepatnya.

"Ya kita lihat saja semangat gubernur dari daerah penghasil sawit se-Indonesia untuk di aprove baik oleh Komisi XI DPR RI dan Buk Menteri Keuangan, agar sinergis, bergerak cepat memfinalkan produk hukum yang diperlukan sehingga dapat direalisasikan segera," pungkasnya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar