Soal DBH Berbasis Perkebunan Kelapa Sawit, Sekjen PB HMI MPO Zunnur Roin: Segera Realisasikan dan Harus Berkeadilan
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa UU HKPD akan membawa angin segar bagi daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia, katanya diberbagai sumber media. Dimana aturan tersebut, mengatur transfer pusat ke daerah berbasis kinerja yang berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil sawit.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI MPO, Zunnur Roin dalam keterangannya kepada gardapos.com, Kamis (23/12/2021) menyampaikan bahwa, "dana perimbangan pusat ke daerah harus berkeadilan". Terlebih lagi kata Zunnur dari sektor sumber daya alam, khususnya sawit.
"Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO menyambut baik pengesahan UU HKPD dan pengalokasian DBH tersebut, dimana bagi daerah penghasil sawit se-Indonesia harus betul-betul memperoleh benefit langsung dari nilai transaksi bisnisnya," ujar Zunnur Roin.
Tulis Komentar