Korupsi

Putusan Banding JPU Atas Kasus Korupsi Hotel Kuansing Menambah 1 Tahun Penjara

Hadiman SH MH Kajari Kuantan Singingi.

GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Banding JPU atas kasus Hotel Kuansing dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing Fahruddin ST alias Paka mendapat tambahan hukuman dari Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Demikian keterangan ini disampaikan Kajari Kuansing Hadiman SH MH, Selasa (23/11) kepada gardapos.com. Banding pihak Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi tersebut, dengan terdakwa Fahruddin ST alias Paka akhirnya mendapat tambahan hukuman 1 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Hadiman menyebutkan, bahwa dalam sidang putusan banding JPU di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada Senin 22 November 2021 kemarin, pihak PT akhirnya menambah hukuman dua terdakwa kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing yakni Fahruddin selaku mantan Kadis CKTR dan Alfion Hendra selaku PPTK masing-masing 1 tahun dari putusan hukuman sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

"Masing-masing, Fahruddin menerima hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan untuk Alfion Hendra menerima penambahan hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta." pungkas Hadiman.

Lanjut Hadiman sebelumnya pada Jumat 27 Agustus 2021 yang lalu Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada Fahruddin alias Paka hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta dan Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian atas putusan Hakim PN Pekanbaru tersebut, pihak JPU dari Kejari Kuansing memutuskan banding terhadap vonis yang telah diberikan.

Terkait kasus korupsi dimana vonis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Maka, penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebelumnya menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu. Pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat, ungkap Hadiman.

Kemudian di tahun 2015 lanjutnya, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap termennya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut, jelas Hadiman.

Kemudian tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini (Pemkab) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Sehingga Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046,21.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar