Malam Ini JF dan EZ Ditahan, Tersandung Kasus Penerbitan Surat SKGR Tanah Desa Sering Kecamatan Pelalawan
(Ist).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan suap dalam hal penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Malam ini, JF dan EZ yang telah ditetapkan tersangka telah ditahan di Polres Pelalawan.
Demikian keterangan ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy M saat dikonfirmasi gardapos.com, Jumat malam (1/10/2021) di Pangkalan Kerinci.
“Iya betul kedua tersangka atas nama JF dan EZ malam ini sudah kita tahan, penahanan dua tersangka ini berbeda jam. JF ditahan sekira pukul 17.00 WIB dan EZ ditahan sekira pukul 20.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Nardy.
Tulis Komentar