Korupsi

Malam Ini JF dan EZ Ditahan, Tersandung Kasus Penerbitan Surat SKGR Tanah Desa Sering Kecamatan Pelalawan

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan suap dalam hal penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah Desa Sering Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Malam ini, JF dan EZ yang telah ditetapkan tersangka telah ditahan di Polres Pelalawan.

Demikian keterangan ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy M saat dikonfirmasi gardapos.com, Jumat malam (1/10/2021) di Pangkalan Kerinci.

“Iya betul kedua tersangka atas nama JF dan EZ malam ini sudah kita tahan, penahanan dua tersangka ini berbeda jam. JF ditahan sekira pukul 17.00 WIB dan EZ ditahan sekira pukul 20.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Nardy.

Diketahui usai gelar perkara di Polda Riau beberapa hari lalu JF dan EZ ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPK gratifikasi dan suap dalam hal penerbitan SKGR dan telah masuk tahap dua di Kejaksaan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) unit idik 3 Reskrim Polres Pelalawan.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Pelalawan ini menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini ditahan atas kasus dugaan penyuapan penjualan lahan kelompok tani Parit Guntung Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, ungkapnya.

Kemudian juga terkait kasus tindak pidana korupsi ini sebelumnya telah menjobloskan mantan Kepala Desa Sering HMY saat ini sudah bebas dan EA mantan staf Camat Pelalawan dan Lurah Pangkalan Kerinci Timur yang masih mendekam di penjara.

Hingga berita ini di publish belum ada penjelasan dan terkonfirmasi dari pihak pengacara JF dan EZ yang sudah ditahan pihak Polres Pelalawan. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar