Daerah

Gambaran Umum Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021

(Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Gambaran umum tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 tidak terlepas dari dukungan DPRD Kabupaten Pelalawan, sehingga informasi Nota Keuangan yang jelas dan lengkap mengenai Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 sebagaimana disampaikan Bupati Pelalawan H. Zukri di hadapan Ketua DPRD Pelalawan Baharudin dan anggota di Pangkalan Kerinci, 27 September 2021 dapat memberikan gambaran kepada publik bahwa apa yang telah dianggarkan pada perubahan APBD 2021 ini telah terlaksana dengan maksimal.

Penyusunan Nota Keuangan adalah untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah, baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, KUPAPBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi dasar rencana program dan kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan dijabarkan lebih lanjut di dalam rancangan Perubahan APBD yang juga berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber-sumber pendapatan daerah baik yang barasal dari pendapatan asli daerah maupun yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selain itu Nota Keuangan juga merupakan sumber data dan informasi menyangkut anggaran belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung termasuk anggaran pembiayaan daerah.

Setelah dilakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 selama semester I dan Triwulan III ini, maka terjadi beberapa perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 ini yang dilakukan dalam upaya penyempurnaan penganggaran, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan, diantaranya penyesuaian estimasi pendapatan daerah Tahun 2021, penyesuaian belanja akibat bertambahnya penerimaan daerah dan penyempurnaan belanja lainnya dalam upaya efektivitas pencapaian sasaran kegiatan dan program, serta dalam rangka penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2020 setelah dilakukan penghitungan real dari Audit Laporan Keuangan yang dilakukan BPK RI.

Sebagai gambaran umum tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 berjumlah sebesar Rp.1.872.063.342.400,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.429.366.255.081,00 atau 29,76% dibandingkan dengan Plafon Belanja Daerah APBD Murni Tahun 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penerimaaan;
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 196.779.941.464,00 Naik sebesar Rp. 42.817.841.464,00 atau (27,81)% dari jumlah semula sebesar Rp. 153.962.100.000,00.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.331.729.043.008,00 Naik sebesar Rp. 274.068.144.008,00 atau (25,91)% dari jumlah semula sebesar Rp. 1.057.660.899.000,00.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 64.322.006.244,00 bertambah Rp. 64.322.006.244,00 atau
100,00 % dari jumlah semula Rp. 0,00.
- Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 279.232.351.684,05 bertambah dibandingkan estimasi awal sebesar
Rp. 48.158.263.365,05 naik dari jumlah semula sebesar Rp. 231.074.088.319,00 atau 20,84 %.

Pengeluaran;
- Belanja Operasional sebesar Rp. 1.237.402.223.802,00 meningkat sebesar Rp. 229.902.052.093,00 atau 22,82 % dari anggaran semula sebesar Rp. 1.007.500.171.709,00.
- Belanja Modal sebesar Rp.370.037.497.941,00 meningkat sebesar Rp.144.639.806.412,00 atau 64,17% dari anggaran semula sebesar Rp.225.397.691.529,00
- Belanja Tidak terduga sebesar Rp.4.736.728.589,00 berkurang sebesar Rp. 5.166.193.192,00 atau 52,17% dari anggaran semula Rp.9.902.921.781,00
- Belanja Transfer sebesar Rp. 204.936.377.300,00 meningkat sebesar Rp. 5.040.075.000,00 atau 2,52% dari anggaran semula Rp.199.896.302.300,00
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan yang merupakan sisa DBH-DR belum dipergunakan sebesar
Rp.54.950.514.768,00

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran dan pergeseran anggaran menyebabkan perlu dilakukan perubahan terhadap APBD selanjutnya disebutkan bahwa Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. Oleh sebab itu Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 sesuai peraturan perundangan menjadi suatu keharusan.

Berikut Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan sebagaimana disampaikan dalam 'Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 Tanggal 27 September 2021' adalah:
1). Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902) sebagai mana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);
2). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Nomor 4286);
3). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5578);
6). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
8). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
9). Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2005-2025 (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 7);
10). Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 Nomor 11);
11). Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 (Lembaran daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 Nomor 1);
12). Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 Nomor 5);
13). Peraturan Bupati Pelalawan Nomor Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2021;
14). Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: PLLW/050/PEM/2021/ dan Nomor: KPTS.09/DPRD/2021 tanggal 26 September 2021 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPAPBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2021;
15). Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: PLLW/050/PEM/2021/ / dan Nomor: KPTS.10/DPRD/2021 tanggal 26 September 2021 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS-PAPBD) Kabupaten Pelalawan Tahun 2021;

(Parlementaria/AP. Sulaiman)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar