Polemik Lahan Berkepanjangan Di Kabupaten Pelalawan Akankah Berakhir Dengan Program Presisi Yang Dicanangkan Oleh Kapolri!

Dirkrimum Polda Riau Serius Proses Kasus Pengurus Koperasi Gondai Raya, Sri Gumala Sakti dan PT PSJ Termasuk Aliran Dananya

Konferensi pers Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH Terkait Kasus Lahan dan Koperasi di Kabupaten Pelalawan, Kamis malam (25/3) di Pekanbaru.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH yang menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Narto di sebuah kafe pada Kamis 25 Maret 2021 di jalan Sumatera Pekanbaru tegas disampaikan diusut sampai tuntas.

Polemik berkepanjangan bertahun lamanya terjadi di Kabupaten Pelalawan ini terkait kasus yang menjerat Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam. Dan selain itu, juga terkait eksekusi lahan ilegal PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang menyedot perhatian publik di Riau bahkan Nasional.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan pers nya kepada gardapos.com, Kamis malam (24/3) menegaskan bahwa pihaknya (Dirkrimum Polda Riau,red) sangat komit dalam memproses dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan 'terlapor' pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti.

Kemudian Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik menyatakan bahwa pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini, katanya.

“ Ya terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau cq. PT NWR”, pungkas Teddy menjelaskan.

Sebagaimana sudah diberitakan di berbagai media sebelumnya sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda (denda pidana 5 milliar,red) karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.

Selanjutnya Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar saat ini dan sisanya masih digarap oleh dua Koperasi Gondai Raya dan Koperasi Sri Gumala Sakti, kata Kombes Pol Teddy Ristiawan.

“ Nah Patut diduga kedua Koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan / penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan PT PSJ.” lanjut Teddy. 

Perkembangan kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tanggal 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, serta mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.

“ Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap 'concern' dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri”, ungkap Teddy menutup keterangannya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar