Nasional

Belum Tuntas Estafet Eksekusi Putusan MA RI 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 Terpidana PT Peputra Supra Jaya, Tuntaskah di Silpia Rosalina SH MH?

Istimewa. Ket.gbr: Rapat Sosialisasi tindak lanjut putusan MA. RI. No.1087 K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya, Senin (1/3/2021) di Kejari Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Masih menjadi atensi publik di Pelalawan diduga belum tuntasnya polemik eksekusi lahan PT PSJ, Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam surat nya Nomor: B-421/L.4.19/Eku.3/02/2021, yang ditandatangani mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H pada tanggal 24 Februari 2021 perihal sosialisasi tindak lanjut putusan MA. RI. No.1087 K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya dilayangkan kepada Ketua Koperasi Gondai Bersatu di Langgam untuk menghadiri rapat sosialisasi pelaksanaan putusan dimaksud, Senin (1/3/2021) estafet kepemimpinan dilanjutkan oleh Kajari Pelalawan yang baru bertugas Silpia Rosalina, SH., MH di Aula Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira Jam 10.00 WIB.

PT PSJ tidak patuh hukum, denda pidana 5 Milyar menyicil di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dalam ulasan pemberitaan gardapos.com tahun lalu menjelaskan bahwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) diduga membayar denda pidana 5 Milyar terkait kasus eksekusi lahan ilegalnya 3.323 Ha yang terletak di Gondai, Kec. Langgam, Kabupaten Pelalawan dengan cara mencicil.

Ironis memang penegakkan hukum di negeri ini diduga eksekusi denda pidana yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap "PT PSJ" diduga tidak taat patuh hukum.

Penegasan Ahli Hukum Pidana Indonesia dari Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH tegas mengatakan denda pidana "Tidak boleh dicicil". Ini PERMA 13/2016 menjelaskan tidak membolehkan itu. Kalau tak mampu harusnya harta korporasi itu disita utk dilelang membayar besaran eksekusi. pelaksana eksekusi bisa dituduh penyalahgunaan wewenang itu jo. UU Administrasi Pemerintahan (AP), bebernya.

Penyalahgunaan wewenang itu ada 3 
Sewenang-wenang, mencampur adukkan wewenang, dan tanpa wewenang. Kalau denda dicicil itu bisa berarti mencapuraduk kan wewenang.

"Sita saja harta perusahaan itu, dan lelang untuk cukupi denda. Jangan lemah pada perusahaan, tapi seperti koboi menuntut rakyat kecil. Denda 5 milyar putusan pengadilan itu, bayar lunas dulu. Ngak patuh hukum, tak perlu hak hukumnya dipenuhi," ujar Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H.

Sebagaimana rilis disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sistim satu pintunya kepada wartawan (1/3) terkait hasil rapat Sosialisasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 atas nama Terpidana PT. Peputra Supra Jaya menjelaskan bahwa, sosialisasi tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH., MH (Kajari Pelalawan), Riki Saputra, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Pelalawan) dan Sumriadi, SH (Kasi Intel Kejari Pelalawan).

Kemudian pihak Koperasi Sri Gumala Sakti yang diwakili oleh Norman Hidayat dan Radesman Nainggolan, dan pihak Koperasi Gondai Bersatu diwakili oleh Muhammad Setiawan dan Rosyidi Lubis.

Selanjutnya hadir pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Makmun Murod (Kepala Dinas LHK Provinsi Riau), Alwamen (PPLHK Dinas LHK Provinsi Riau) dan Agus Suryoko (Kasi Gakkum DLHK Provinsi Riau) dan pihak Polres Pelalawan yang dihadiri oleh Suhermansyah, SH (Kasat Intelkam Polres Pelalawan) dan A. Sani (Kanit II Intelkam Polres Pelalawan).

Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal ini disampaikan oleh Ibu Silpia Rosalina, SH., MH selaku Kajari Pelalawan dan Riki Saputra, SH., MH selaku Kasi Pidum Kejari Pelalawan menjelaskan terkait salah satu amar putusan Mahkamah Agung tersebut, yang menetapkan barang bukti Nomor 315 berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha terdiri dari Kebun Inti III, Inti IV, Inti V, Inti VI serta Kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau c.q. PT. Nusa Wana Raya. Dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tetap harus dilaksanakan.

Kemudian disebutkan bahwa dari pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menyampaikan pada prinsipnya pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan pihak Koperasi Gondai Bersatu menghargai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Akan tetapi pihak Koperasi menyampaikan permohonan apakah ada solusi lain sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dilaksanakan, karena masyarakat yang tergabung pada Koperasi tersebut sangat menggantungkan hidupnya dari kebun kelapa sawit tersebut, katanya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar