Daerah

Skematik Putusan MA Terkait Sengketa PSJ dan NWR di Langgam, Riau

Foto Istimewa

GARDAPOS.COM, PELALAWAN
Berikut ini skema legal standing perseteruan/sengketa 2 korporasi yakni PT NWR dan PT PSJ yang menghangat hingga kini, Minggu (2/2) di berbagai forum publik masyarakat Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan hingga terjadi peristiwa eksekusi lahan ilegal 3.323 ha PT PSJ, Jumat (17/1/2020) lalu di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.

PT Nusa Wana Raya diketahui mengantongi,

  • Rekomendasi Gubernur Riau: Surat Gubernur Riau No.525/EK/2455  Tanggal 19 Agustus 1994
  • Persetujuan AMDAL: Surat Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian  Alam Dephut No. 50/DJ-VI/AMDAL/96 Tanggal 12 April 1996
  • SK IUPHHK-HTI: SK Menteri Kehutanan No. SK.444/KPTS-II/1997 Tanggal 06 Agustus 1997
  • Penetapan Batas Areal Kerja: SK Menteri Kehutanan No.SK.241/Menhut-II/2007 tanggal 19 Juli 2007

Kemudian PT Peputra Supra Jaya diketahui mengantongi,

  • Izin Prinsip No.050/TP/1197 tanggal 25 oktober 1995: persetujuan rencana izin prinsip dengan rincian:
  1. Kebun plasma seluas 2.500 Ha,
  2. Kebun inti seluas 5.500 Ha.
  • Surat Gubernur Riau No.525/EK/4064 Tanggal 30 November 1996 perihal: Persetujuan pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui program KKPA An.PT Peputra Supra Jaya. (lokasi KKPA yang disetujui oleh Gubernur berada diluar areal kerja PT NWR)
  • Surat Gubernur Riau No.525/EK/4065 tanggal 09 Desember 1996 kepada PT Peputra menyatakan bahwa Gubernur Riau telah memberikan persetujuan  seluas 9.400 ha kepada PT Peputra untuk pencadangan lahan area perkebunan yang terletak didaerah Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Kampar. (Lokasi areal yang dikerjakan oleh PT PSJ tidak sesuai dengan lokasi areal pencadangan yang diberikan oleh gubernur Riau dan Kegiatan perambahan di dilakukan oleh PT PSJ di dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin IUPHHK PT NWR)
  • No.522.11/PEM/III/320 tanggal 01 Maret 2005 Persetujuan Bupati Pelalawan  untuk Penyediaan Lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Langkan, Kec.Langgam
  • KPTS.400/IL/BPD/2008 07 Mei 2008 Pemberian izin lokasi PT PSJ seluas 1500 Ha untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit yang terletak di Desa Langkan, Segati, Penarikan, Tambak dan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
  • 660.1/Bapedalda/2008/634 18 September 2008 Persetujuan Bapedalda Kab.Pelalawan atas UKL/UPL PT PSJ
  • 017/SP/PSJ-DIR/I/2011 31 Januari 2011 PT PSJ bersedia mengurus SK Pelepasan Kawasan Hutan setelah dikeluarkannya Izin usaha Perkebunan oleh Pemerintah  Kabupaten Pelalawan.
  • Kpts.525.3/DISBUN/2011/113 27 Januari 2011 Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Peputra Supra Jaya seluas 1.500 Ha. (PT PSJ telah membangun kebun sawit melebihi IUP baik luas maupun lokasinya dan sebagian diantaranya berada di kawasan hutan yang telah dibebani izin IUPHHK PT NWR)

Kemudian, dari perspektif perdata maka keluarlah putusan MA, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087/K/Pid.Sus.LH/2018 yang menyatakan: “Barang bukti nomor 315 selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017, dirampas untuk dikembalikan kepada Negara melalui Dinas Kehutanan Propinsi Riau c.q PT Nusa Wana Raya” yaitu areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Peputra Supra Jaya seluas 3.323 Ha”.

Menurut salah seorang penggiat hukum di Riau yang tidak ingin disebutkan namanya menilai bahwa menurut Skematik diatas, kecil harapannya Peninjauan Kembali (PK) PT PSJ diterima.

Alasannya karena PT NWR telah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, sementara PT PSJ belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan dan Kehutanan, tutupnya. [*]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar