Dirinci oleh Manajer Advokasi dan Kampanye Jikalahari Arpiyan Sargita bahwa apa yang telah di lakukan oleh anak anak perusahaan April grup dinilai telah menciderai budaya melayu dan masyarakat adat, merampas hutan tanah masyarakat adat, membunuh flora dan fauna Riau, membakar hutan dan lahan, menyuap Bupati, Kepala Dinas Kehutanan dan Gubernur untuk memperoleh izin usaha yang pada akhirnya memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan riau hingga mengemplang pajak serta melakukan pencucian uang.
"Kehadiran APRIL justru menghancurkan hutan alam dan sungai sebagai indentitas provinsi riau dan tidak menghormati nilai-nilai kebudayaan di Riau,” kata Arpiyan
Catatan Jikalahari, APRIL merupakan dua perusahaan kehutanan di Riau yang merusak hutan alam Riau terlibat korupsi kehutanan, tidak bayar pajak hingga pencucian uang.
Pertama, APRIL Grup terlibat korupsi kehutanan 16 korporasi, yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar serta Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau. 16 korporasi milik APRIL Grup menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Kedua, Sukanto Tanoto adalah raja pengemplang pajak Indonesia sejak terbongkarnya pengemplangan pajak PT Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Modusnya merekayasa pembayaran pajak dengan mengurangi pendapatan dan menaikan pembiayaan melalui skema transfer pricing dan transaksi lindung alias hedging fiktif. Tak hanya itu, praktek pengemplangan pajak juga dilakukan dengan modus pengalihan keuntungan dan kebocoran pulp larut PT TPL sekaligus salah klasifikasi jenis yang akan diekspor. Anak usaha Sukanto Tanoto diduga merugikan Negara sebesar Rp 1,9 triliun.
Ketiga, pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau juga menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun. Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 miliar tahun 2010-2014.
Tak hanya April grup, anak perusahaan APP juga memiliki andil rusaknya hutan di Riau serta dampak besarnya terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Atas dosa dosa itu, Jikalahari mendesak Pj Gubernur Riau SF Hariyanto tidak memberikan ruang kepada perusahaan raksasa kertas itu untuk mencitrakan diri dalam event event masyarakat seperti peringatan hari lahir Riau dan HUT RI.
Jikalahari mendesak Pj Gubernur untuk tidak memasang balon banner berlogo APP dan APRIL Grup di Halaman Kantor Gubernur Riau saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 67 Provinsi Riau Pada 9 Agustus 2024.
Direktur RAPP Mulia Naulli ketika hendak diminta tanggapannya terhadap dosa dosa perusahaan yang dipimpinnya kepada tanah 'Melayu Riau' yang disebutkan oleh Jikalahari enggan mengangkat panggilan telpon wartawan, pun begitu dengan pesan whatsapp yang dikirim, hingga berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari petinggi RAPP ini.(*/Liaz)
Tulis Komentar