Gugatan Pra Peradilan Kepada Kapolda Riau dan KPK Sudah Didaftarkan Ke PN Pekanbaru, FORMASI RIAU: 'Silahkan Rakyat Riau Lihat dan Dengar di Persidangan Nanti'

Kamis, 18 Maret 2021

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Babak baru warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan gerakan Anti Korupsi melayangkan gugatan  terkait dugaan korupsi masal dalam panji kampanye Anti Korupsi yang tegas dikatakan Presiden Joko Widodo diberbagai sumber disebut sebagai "Ekstraordinary Crime", Siapa yang bertanggungjawab Polda Riau atau KPK kah!

Sebagaimana terkonfirmasi gardapos.com bahwa, Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) hari ini, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 15.15 Wib di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan "Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017."

Dalam penjelasannya Dr. Huda mengatakan, "Ya benar hari ini (18/3) jam 15.15 Wib proses pendaftaran sudah kami daftarkan terkait "Ulang Tahun Kedua Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru," Pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu 17 Maret 2021, kemarin. “FORMASI RIAU Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan Akan Gugat Kapolda Riau dan KPK”.

Ditanya wartawan terkait dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan 'a quo' (Alasan pokok) perkara, Dr. Huda dengan tersenyum menjawab diplomatis "lihat dan dengar saja nanti di persidangan", katanya.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir periode 2014 - 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih “tahap penyelidikan”. Kata Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.

Bahwa kami melihat, ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 2 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka. Dan kami melihat KPK juga lalai melakukan pengawasan sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut. Ujarnya.

Untuk itu kata Dr. Huda, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Riau dan KPK.[]