INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI'UUN Turut Berdukacita Atas Wafatnya Keadilan di Kabupaten Rokan Hilir Riau

Agenda Anti Korupsi di Riau Sekarat, FORMASI RIAU: KPK Dan Seluruh Pejabat Riau Harus Bertanggungjawab

Istimewa

GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Sidang putusan terdakwa Rudi Hartono (RH) yang berprofesi wartawan, atas tuduhan pencemaran nama baik Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil) terkait menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp 14,3 Milliar, yang mana sebelumnya persidangan selalu diundur-undur, pada Kamis 14 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau menjatuhkan vonis 1 tahun.

Diduga KPK RI dan seluruh Pejabat Riau harus bertanggungjawab terhadap masalah ini, “Agenda Anti Korupsi di Riau Sekarat”.

INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI'UUN, Kamis (14/5/2020) ungkap Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H Direktur FORMASI RIAU kepada gardapos sembari mengucapkan "Turut Berdukacita Atas Wafatnya Keadilan di Kabupaten Rokan Hilir Riau".

Semoga “almarhum” keadilan ini bisa tenang disisi KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi). amin....pungkas Dr. Huda.

“Rakyat Riau Berduka”, hari ini, Kamis, Tanggal 14 Mei 2020, Rudi Hartono (wartawan,red) yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp14,3 miliar di vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan.

Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, karena saat ini Rudi dalam suasana “ketakutan”, ungkap Dr. Muhammad Nurul Huda.

FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum.

Sebelum sidang putusan, yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H. dosen pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Hartono, Fitriani, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H. pada 1 April 2020 lalu yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H.,M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H, mendengarkan dan mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta pendapat saksi ahli untuk menjawab serta memaparkan pendapatnya, ketika itu.

Sebagai ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H tegas menjelaskan: bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F, pungkasnya.

Kemudian ia mempertegas dan memaparkan beberapa undang-undang yang terkait, seperti;
1. UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
5. PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. United Nations Convention Against Coruption, (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentantang Korupsi) yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No.7 tahun 2006.

Menurutnya, “Untuk kasus Rudi Hartono saya berpendapat bahwa tuduhan terhadapnya tidaklah terbukti, karena sepanjang yang dipublisikasikan oleh masyarakat adalah pejabat publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke Negara itu sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dan bukan di kategorikan pencemaran nama baik apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya Rudi Hartono ini dibebaskan,” tegas Huda. (*/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar