Riau Perangi Sindikat Narkoba Di Tengah Wabah Covid-19

Ini Kronologisnya: Polda Riau Gulung Komplotan Sindikat Narkoba Bersenjata Api

Istimewa. (Foto Dokumen Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Tim Polresta Pekanbaru di 'bakc up' Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggulung sindikat narkoba bersenjata api dibeberapa lokasi penangkapan, demikian ungkap Irjen Pol Agung SIE melalui rilis Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada giat 'press confrence' Senin (16/11/2020) pukul 16.00 wib tentang pengungkapan kasus oleh Ditnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru di halaman Mapolda Riau Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru.

Selain berhasil mengamankan 9 orang pelaku sebutnya, tim gabungan juga mengamankan 7 pucuk senjata api dan 3 kilogram sabu.

Berikut ini kronologisnya,

Tindak kriminal ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh tim, pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bersama tim dari Direktorat Res Narkoba Polda Riau, bahwasanya informasi terkait adanya Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.

Kemudian lanjutnya tim gabungan menyebar dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Dengan sigap tim langsung menggeledah dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku HR als BL, AM, AR dan ME beserta 4 pucuk senjata api rakitan di dalam mobil Toyota Innova.

Dari keterangan para pelaku, ternyata masih ada lagi seorang teman mereka yang sedang menunggu di jalan Kunang Raya. Lalu Tim bergerak menuju lokasi yang disebutkan di Jalan Kubang Raya tepatnya di ruko dan berhasil mengamankan YU.

Tak puas sampai disitu, tim kembali menggali informasi dari para pelaku yang mengakui masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 (dua) pucuk senpi rakitan. 

Kemudian dari hasil pengembangan ke Bagan Siapiapi, tepatnya di Jalan Dusun Dalam Sari Kec. Balai Jaya tim kembali berhasil menangkap pelaku NY. Dan dari NY diketahui bahwa ternyata mereka adalah kelompok sindikat sabu bersenjata di Dumai bersama 4 pelaku lainnya (PU, BE, ZUL dan PR).

Tim berhasil menangkap PU yang mengaku telah menjual sabu ke Palembang. Informasi terus berkembang hingga tim kembali menangkap IP dan ZUL di Dumai dan Tampan Pekanbaru serta mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 210 juta, ungkap Kombes Pol Sunarto.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan Pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan: 5 (lima) Pucuk Senpi jenis Revolver Rakitan, 1 (satu) unit R4 Merk Toyota Innova warna abu–abu Nopol BK 228 WW, Pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) unit HP berbagai merk.

Kemudian barang bukti hasil pengembangan: Shabu ± 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang ± 1 Kg, 1 (satu) pucuk senpi Revolver rakitan, 1 (satu) pucuk senpi pistol S & W Kaliber 45, uang tunai Rp 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), 9 (sembilan) unit HP berbagai merk, dan 62 butir peluru berbagai kaliber. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar