Sidang Lanjutan Korupsi Amril Mukminin

FORMASI Riau Minta KPK Tuntut Bupati Bengkalis Amril 18 Tahun Penjara

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Jalan Duri – Sei Pakning, Kamis (17/9/2020) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjerat mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ramai jadi sorotan masyarakat di ruang publik.

Menurut pendapat Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada gardapos.com menyebutkan, bahwa tuntutan yang layak untuk Bupati non-aktif Kabupaten Bengkalis, Riau Amril yaitu 18 tahun penjara katanya.

Kemudian lanjutnya selain dipenjara 18 tahun hak politiknya juga dicabut selama 10 tahun, dengan alasan:
1. Tidak memberikan contoh yang baik dalam program anti-korupsi. Karena menurut kami, bahwa saat ini Riau “darurat” korupsi. Terlebih lagi, Bupati Bengkalis sebelum Amril yakni Herlian Saleh juga sudah dihukum karena korupsi, harusnya itu menjadi contoh agar Bupati Amril tidak korupsi, faktanya justru Amril (diduga) korupsi.

2. Ada beberapa kali Amril tidak hadir panggilan KPK.

3. Diduga negara rugi yang nilainya fantastis yaitu Rp.105,88 miliar.

4. Diduga Amril melibatkan istrinya yang merupakan ASN di Kabupaten Bengkalis untuk menerima uang hasil korupsi.

5. Dari dugaan korupsi tersebut, masyarakat tidak dapat menikmati secara maksimal jalan yang seharusnya baik dan bagus untuk kegiatan sehari-hari seperti kegiatan perekonomian.

6. Setahu kami uang yang diduga di korupsi diduga sebanyak Rp.105 miliar belum semuanya dikembalikan ke negara.

7. Tingkat Kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Bengkalis yang kami minta pendapatnya dalam program anti-korupsi sangat rendah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) terkait kasus suap proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bangkalis Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkalis yaitu tersangka Amril Mukminin terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Duri di Kabupaten Bengkalis.

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan, Amril diduga menerima suap dan gratifikasi proyek multiyears.

Menurut Syarif, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sambung Direktur Formasi Riau menegaskan, bahwa terkait kondisi "riau darurat korupsi" semoga KPK selalu mengusut kasus-kasus korupsi yang belum tersentuh di Riau, pungkasnya.

Selanjutnya berdasarkan pantauan gardapos.com terkait pusaran dugaan kasus korupsi di Riau ini mencatat, yakni: dugaan kasus korupsi Jembatan Pendamaran Rohil Rp 260 Milyar, dugaan kasus korupsi pasir lingkungan di Bengkalis Rp 1,2 triliun, dugaan kasus korupsi hibah bansos Siak Rp 1,2 triliun, dugaan kasus korupsi K2i Rohil Rp 60 miliar, dugaan kasus korupsi Langgam Power Pelalawan Rp 60 Milyar, dugaan kasus korupsi pembangunan kantor walikota Pekanbaru Rp 700 miliar, dugaan kasus korupsi Spam Durolis Rp 1,2 triliun, dugaan kasus korupsi kredit fiktif di Rohul Rp 94 Milyar, dugaan kasus korupsi Setda Inhu, dugaan kasus korupsi pupuk di Rohul diduga milyaran rupiah, dugaan kasus korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan, dugaan kasus korupsi Teknopolitan Pelalawan, dugaan korupsi pengadaan mobnas Rp 1,3 M, dugaan korupsi rehab rumdis bupati Pelalawan, dugaan korupsi bibit padi dikuala Kampar Pelalawan, dugaan korupsi bantuan pengadaan sapi, dugaan korupsi gedung Kejari Pelalawan, dugaan korupsi rehab gedung DPRD Pelalawan, dugaan korupsi peningkatan jalan lintas Bono Pelalawan, dugaan korupsi dana publikasi Pemda Pelalawan, dugaan korupsi BBM PUTR Pelalawan, dugaan korupsi revitalisasi dan pembersihan danau tajuid Pelalawan, dugaan korupsi pembangunan kantor Kejati Riau Rp100 Milyar lebih, dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Pelalawan Rp 416 juta, dugaan korupsi renovasi ruang sekwan DPRD Pelalawan, dan dugaan korupsi Alkes RSUD Selasih Pelalawan Rp 24 Milyar, dugaan kasus korupsi dana haji Provinsi Riau Rp 24 Milyar, dugaan kasus korupsi pelabuhan Rohil, dugaan kasus korupsi RSUD Rohul Rp82 M, dugaan kasus korupsi jembatan batang Lubuh SPIII Rohul Rp 10,9 M, dugaan kasus korupsi PLTU Siak Rp 100 M, dugaan kasus korupsi PLTU Pranap Inhu, dugaan korupsi infrastruktur jalan di Kep.Meranti Rp 49 M, dugaan korupsi Alkes Kep.Meranti Rp 15 M, dugaan korupsi renovasi infrastruktur pendidikan Kep.Meranti Rp 7,7 milyar, dugaan korupsi pokir DPRD Kep.Meranti Rp 1,4 M, dugaan korupsi peningkatan jalan pelabuhan peranggas sungai kayu Ara Kep.Meranti Rp 18 M, dugaan korupsi dana mekong Kep.Meranti.

(Sumber: Berbagai sumber)


(*/rls/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar