Riau Darurat Korupsi

Mahasiswa Lepas Kawanan Tikus, BEM UIR: Kajati Riau Jangan Main Kongkalikong

gbr.ilustrasi demo mahasiswa BEM UIR di Kajati Riau, Jumat (11/9) Pekanbaru, Riau.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Tatanan kehidupan adalah ajaran yang telah ditetapkan dari hasil keputusan bersama dalam kebajikan, misalnya Pancasila lambang NKRI ketetapan yang telah ditetapkan oleh pendahulu kita dalam bernegara, didalamnya mengandung makna yang sangat luas sekalipun hanya terdiri dari 5 sila. Apa bila itu dijalankan dengan baik 'Haqqul Yakin' rakyat Riau, Indonesia umumnya akan hidup damai, tentram dan sejahtera.

Namun sayangnya oknum petinggi-petinggi Riau yang terhubung dengan oknum diduga pembeking di pusat (Jakarta) senantiasa senang memberi sesembahan, banyak yang korupsi hingga rakyat Riau belum mencapai tujuan dari Pancasila.

Mencermati apa yang dilakukan aksi demo mahasiswa (BEM UIR) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat siang (11/9/2020) menarik publik Riau untuk dicermati apa sebenarnya yang terjadi di Institusi Kejaksaan ini selama puluhan tahun baik terdahulu hingga saat ini sedang menangani dugaan kasus korupsi baik kelas kakap maupun kelas teri diduga mengendap tak kunjung tuntas dengan berbagai alasan klasik.

Pernyataan tegas Noviyanto yang disampaikannya kepada gardapos.com bersama para mahasiswa UIR saat usai menggelar aksi doa bersama dengan aksi pelepasan puluhan tikus diduga merupakan ujud/simbol kegagalan dari penegak hukum di Provinsi Riau dalam menegakkan supremasi hukum memberantas tindak pidana korupsi, ungkapnya.

"Ya aksi demo dengan ritual doa dan aksi pelepasan 12 ekor tikus sebagai bentuk gagalnya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Dimana sebagai penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini belum membawa hasil maksimal" katanya.

Dari berbagai sumber yang kami rangkum berikut sederet daftar panjang pusaran dugaan kasus korupsi yang ada di Provinsi Riau, diduga masih mengendap di Kejati Riau: dugaan kasus korupsi Jembatan Pendamaran Rohil Rp 260 Milyar, dugaan kasus korupsi pasir lingkungan di Bengkalis Rp 1,2 triliun, dugaan kasus korupsi hibah bansos Siak Rp 1,2 triliun, dugaan kasus korupsi K2i Rohil Rp 60 miliar, dugaan kasus korupsi Langgam Power Pelalawan Rp 60 Milyar, dugaan kasus korupsi pembangunan kantor walikota Pekanbaru Rp 700 miliar, dugaan kasus korupsi Spam Durolis Rp 1,2 triliun, dugaan kasus korupsi kredit fiktif di Rohul Rp 94 Milyar, dugaan kasus korupsi Setda Inhu, dugaan kasus korupsi pupuk di Rohul diduga milyaran rupiah, dugaan kasus korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan, dugaan kasus korupsi Teknopolitan Pelalawan, dugaan kasus korupsi dana haji Provinsi Riau Rp 24 Milyar, dugaan kasus korupsi pelabuhan Rohil, dugaan kasus korupsi RSUD Rohul Rp82 M, dugaan kasus korupsi jembatan batang Lubuh SPIII Rohul Rp 10,9 M, dugaan kasus korupsi PLTU Siak Rp 100 M, dugaan kasus korupsi PLTU Pranap Inhu, dugaan korupsi infrastruktur jalan di Kep.Meranti Rp 49 M, dugaan korupsi Alkes Kep.Meranti Rp 15 M, dugaan korupsi renovasi infrastruktur pendidikan Kep.Meranti Rp 7,7 milyar, dugaan korupsi pokir DPRD Kep.Meranti Rp 1,4 M, dugaan korupsi peningkatan jalan pelabuhan peranggas sungai kayu Ara Kep.Meranti Rp 18 M, dugaan korupsi dana mekong Kep.Meranti, dugaan korupsi pengadaan mobnas Rp 1,3 M, dugaan korupsi rehab rumdis bupati Pelalawan, dugaan korupsi bibit padi dikuala Kampar Pelalawan, dugaan korupsi bantuan pengadaan sapi, dugaan korupsi gedung Kejari Pelalawan, dugaan korupsi rehab gedung DPRD Pelalawan, dugaan korupsi peningkatan jalan lintas Bono Pelalawan, dugaan korupsi dana publikasi Pemda Pelalawan, dugaan korupsi BBM PUTR Pelalawan, dugaan korupsi revitalisasi dan pembersihan danau tajuid Pelalawan, dugaan korupsi pembangunan kantor Kejati Riau Rp100 Milyar lebih, dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas DPRD Pelalawan Rp 416 juta, dugaan korupsi renovasi ruang sekwan DPRD Pelalawan, dan dugaan korupsi Alkes RSUD Selasih Pelalawan Rp 24 Milyar.

Mirisnya lagi pada kasus yang baru-baru terjadi yaitu kasus keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatik, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Diduga kasus ini Kejati sudah menetapkan 2 orang tersangka namun diberhentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan. Hal ini membuat semakin kuat dugaan Kajati Riau masuk angin.

(Sumber: Berbagai Sumber)

"Kepala Kejati Riau diduga belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum, diduga Kajati Riau bermain kotor/main kongkalikong dengan para penguasa sehingga para koruptor yang ada di Riau semakin subur dan makmur" ungkap ketua BEM UIR.

Ada 2 tuntutan sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap hal tersebut. Pertama, menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati untuk meletakkan jabatannya secara hormat karena dinilai tidak bisa menjalankan jabatannya dengan baik. Kedua, mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, tutup Noviyanto.


(*/sep)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar