Nasional

Komitmen atau Konspirasi Menindak Lanjuti MoU Polri dan BPK Terkait Indikasi Kerugian Negara, Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!

Kapolri Jenderal Idham Aziz. (dok.Bidhumas Polda Riau)

Sumber: Kompas.com


GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Idham Azis pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 lalu di tengah acara komunikasi video telekonferensi (Vikon) penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta menegaskan, bahwa akan menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan uang negara.

Hal tersebut disampaikan Idham saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi.

Idham awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Menurut Idham, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.

"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Idham yang disambut tawa hadirin.

Menurut dia, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.

Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.

"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Idham.

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.

Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.

"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar dia.

"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham.

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Penulis: Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!"


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar