Diduga Kartel Sawit Riau Kuat

Ada Apa Dengan Penegak Hukum di Riau!

Dokumen foto istimewa: Dr. Muhammad Nurul Huda,S.H,.M.H, Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Korupsi, Kamis (21/11/2019) di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil-Riau.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H meminta penegak hukum KPK RI, Kepolisian atau Kejaksaan menyelidiki kebun untuk rakyat miskin di Kabupaten Rokan Hilir dengan serius, Kamis (5/12) di Pekanbaru, Riau.

"Kami dari FORMASI RIAU menerima informasi dari masyarakat penerima kebun ini tidak mendapatkan hak hasil kebun yang adil," pungkas Dr. M.Nurul Huda miris.

Demi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat, penegak hukum sebaiknya turun untuk menyelidiki ini. Karena program untuk rakyat miskin merupakan program prioritas Bapak Presiden Jokowi, ujar Doktor Ahli Hukum Pidana Formasi Riau kepada redaksi gardapos, dan yang tak habis pikir masih saja rakyat Riau jadi korban diduga di akal akali oleh konspirasi sejumlah oknum.

"Perubahan adalah hal yang tersulit dan penuh ketidaknyamanan. Dari yang semula akal-akalan mengambil uang rakyat untuk menimbun kekayaan, itu semua harus dihentikan. Kita ingin daerah kita maju dan bisa bersaing dengan daerah-daerah yang lain. Mari bersama-sama, bahu-membahu membangun daerah kita," pungkasnya.

Kekecewaan Dr. Muhammad Nurul Huda,S.H.,M.H ini tampak kesal walaupun ia sembunyikan. Bagaimana tidak miris informasi yang beredar sampai kepada saya harus kita uji..., bebernya.

Nah, hal ini silahkan dikawal sejauhmana informasinya terkait kasus tersebut melalui saluran FORMASI RIAU, dan ini masih dugaan ya! kata Huda.

Bagaimana hal seperti ini harus ditutup-tupi lagi sementara masyarakat disana itu menjerit dengan penderitaanya, pungkas Dr. M.N Huda. Pemerintah dan APH harus hadir untuk memberi "Trust" kepada rakyat Riau terhadap kasus ini.

Menukil dari suara buruh news.com (sbnc), Kamis (5/12) Penggiat Anti Korupsi itu melanjutkan,” Diduga ada cukong di program kebun masyarakat miskin,” ungkapnya.

Informasi yang dirangkum sbnc, program K2I dimulai Tahun 2007, 2008 dan terakhir 2014 silam, dari kucuran dana APBD terus mengalir, karena merupakan program Pemkab Rohil, untuk masyarakat dengan nama ‘Kebun Masyarakat Miskin’ sesuai SK Bupati Nomor 528/DISBUN/2006, dengan gelontoran awal dana APBD sebesar Rp.34 Miliar, dikutip sbnc di gopesisir.com.

Dan K2I Rohil, juga ada program dari Provinsi Riau, melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Riau. Kabarnya, persoalan K2I Provinsi Riau sudah selesai di Meja Hijau, dan menjerat pejabat di duga Korupsi pada kegiatan tersebut.

“Kalau program K2I saya pernah dengar, namun kalau program dari Pemda Rohil kalau tidak salah namanya program Kebun Masyarakat Miskin, bukan K2I,” ujar salah seorang sumber pegawai, yang enggan di sebutkan namanya, saat di konfirmasi gopesisir.com, Selasa (3/12/19).

Dijelaskannya, untuk wilayah atau desa terbagi Tiga (3) Desa, Pemburu, Batang dan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan luas lahannya berpariasi.

“Masing-masing luasnya berpariasi, kalau tak salah di Pemburu sekitar 500 Ha, Batang sekitar 500 Ha, dan Bangko Pusako sekitar 270 Ha lebih kurang,” katanya.

Untuk di ketahui kembali, Dinas Pertanian dan Perkebunan di Kabupaten Rohil sudah tidak ada lagi. Sementara, dikonfirmasi via selulernya, Isa Ahmadi, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengatakan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Karena, dirinya menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Rohil, sekitar Tahun 2017 silam.

“Saya gak tau kalau soal itu mas, dan sudah saya koordinasikan sama bawahan terkait, juga tak tau. Dan dikantor tidak ada sama sekali berkas soal lahan K2I atau Kebun Masyarakat Miskin,” katanya.

Pernyataan dari kedua sumber diatas berbeda jauh dengan sumber yang enggan namanya disebutkan, dirinya mengakui pernah terlibat sampai balai benih sawit bersama pihak Dinas, dan anggota Dewan.

Dirinya juga mengakui adanya lokasi pembibitan sawit saat itu di Tanah Merah, dan Kecambahnya dibeli di balai benih tersebut.

Sebetulnya, lanjutnya lagi, jika memang kebun ini di kelola dengan semestinya dan anggaran yang di gelontorkan sebesar Rp.34 Milyar di tahun 2006 itu, kebun K2I itu seharusnya di tahun 2011 sudah bisa produksi 500 Kg/Ha.

Lalu, jika kebun itu Rp.1000 Ha lebih, berarti sudah panen 350 Ton setiap 10 hari, dan kalau harga TBS (Tandan buah segar), harga Rp.1000/kg maka setiap 10 hari bisa menghasilkan Rp.350 Juta dikali 3 kali panen dalam 1 bulan, maka hasilnya Rp.1,050,000,000,” paparnya.

Untuk etimasinya, 1 Ha lahan kebun sawit jika dimulai dari pematangan lahan, pembibitan, perawatan sampai umur 3 Tahun diprediksi memakan anggaran sebesar Rp.40 Juta/Ha.

Maka, lanjutnya, kalau memang bibit dari PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit), itu bisa menghasilkan buah 1,3 Ton/Ha, karena sudah melalui uji pembenihan. Perhitungan diatas bisa melebihi prediksi dasar.

“Inilah yang menjadi pertanyaan besar para warga. Untuk siapa dan kemana duit hasil perkebunan itu,” tanyanya? Apa lagi Dinas Pertanian dan Perkebunan sudah tutup.

Beda lagi dengan kesaksian salah seorang warga tempatan yang pernah berkoordinasi dengan warga-warga yang mendapat hasil dari pengelola lahan tersebut berkisar Rp.50-100 Ribu Satu Bulan.

Karena, sambungnya, masyarakat tidak tau haknya dan juga dinilai tidak tau harus bagai mana untuk mendapatkan bagian yang semestinya dari niat tulus program Kebun Masyarakat Miskin atau K2I dari Pemda Rohil.

“Kini masyarakat terima apa adanya, dan tidak ingin pusing tentang pengelolaan atau bagi hasil dari kebun tersebut,” kata Zul, menyimpulkan.

“Yang penting dapat Rp.300 Ribu pertiga bulan,” ujarnya, meniru.

Seperti dilansir sumber dari media kpkpos.com, kebun sawit K2I yang di serahkan Bupati Rohil kepada Penghulu Rantau Bais, hingga saat ini belum ada kejelasan untuk masyarakat yang seharusnya berhak menerima.

Sementara kabar yang beredar kebun sawit K2I tersebut, seperti dilansir kpkpos.com yang mengatas namakan masyarakat Rohil, di informasikan dan diduga pemiliknya mayoritas “Petani Berdasi dan Oknum PNS."

Demikian ungkap Darwan, seraya mendesak DPRD Rohil melalui Komisi B mempertanyakan kepada Bupati terkait kebijakan Bupati, yang menyerahkan kebun K2I tersebut kepada Penghulu Rantau Bais, Senin (13/7). (*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar