Nasional

Terungkap Kasus Tipidkor PUPR Pelalawan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam setiap kesempatan, bahwa semua lembaga penegak hukum di wajibkan fokus dan respon cepat dalam menangani setiap kasus korupsi karena dimata negara korupsi adalah sebagai kasus luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) wajib mendapat perhatian khusus.

Kejaksaan Negeri Pelalawan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan TA 2015 dan TA 2016.

Keterangan ini disampaikan pihak Kejari Pelalawan melalui press release, Jumat (25/10) di Pangkalan Kerinci menyebutkan, bahwa penyidikan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan tanggal 15 Oktober 2019. 

Kemudian kegiatan penyidikan perkara dimaksud di dahului dengan hasil penyelidikan yang telah menemukan adanya peristiwa pidana pada kegiatan tersebut, sebutnya.

"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait", terang Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Adapun terkait kasus posisinya dijelaskan:

Pada TA 2015 dan 2016 di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total sebesar Rp 8,7 milyar yang terdiri dari TA 2015 sebesar Rp 4 milyar dan TA 2016 sebesar Rp 4,7 milyar.

Kemudian dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut, ungkap Nophy Tennophero Suoth, S.H, M.H.(*/gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar