Daerah

Forum Konsultasi Publik Ranperda RTRW Pelalawan 2019-2039

Foto.Istimewa

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Forum Konsultasi Publik Ke 2 pada, Kamis 25 Juli 2019 lalu oleh wakil Bupati Pelalawan, Zardewan kembali dibuka membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda Pangkalan Kerinci.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kab. Pelalawan  Tengku Mukhlis yang sekaligus Ketua TKPRD Kab. Pelalawan, Plh. Kepala Bappeda Pelalawan, Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M. Harriadi Asoen, Tim dari UNDP yang di Pimpin oleh Iwan Kurniawan (Programme Manager UNDP Indonesia), Para Kepala OPD, Tokoh Pemuda, Camat, Masyarakat Pelalawan, Unsur Akademisi dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, Para Kabid atau Kasubbid di Lingkungan Bappeda Kabupaten Pelalawan.

"Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan proses penyusunan dokumen Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039. Konsultasi Publik Ke 2 ini merupakan bagian persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi atau persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sehingga dengan sudah diperolehnya Persub atas Ranperda  RTRW ini berarti Ranperda sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," kata Zardewan.

Kemudian ia menambahkan bahwa, Penyusunan Ranperda RTRW ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. 

Selanjutnya Dokumen RTRW ini merupakan dokumen perencanaan untuk 20 (dua puluh) tahunan yang tujuannya untuk penataan ruang wilayah RTRW Kabupaten Dan merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 tahun yang akan datang, jelas Zardewan.

"Untuk mencapai perwujudan tujuan tersebut maka penataan ruang wilayah dibutuhkan kebijakan dan strategi sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah," ujarnya.

Tersedianya dokumen Perda RTRW Kabupaten Pelalawan maka akan berfungsi dan bermanfaat sebagai:
1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten,
3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten,
4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah masyarakat  dan swasta,
5. Acuan pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten, serta
6. Acuan dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, dan
7. Acuan dalam administrasi Pertanahan.

Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis dalam Forum Konsultasi Publik Ke 2 tersebut memaparkan bahwa, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan ini sudah melalui proses perjalanan panjang sejak tahun 2014 dan sudah pernah di paripurnakan pada tahun tersebut untuk di syahkan, namun ada terkendala prosesnya di provinsi Riau saat itu, jelasnya.

"RTRW Propinsi Riau baru disyahkan pada tahun 2018 yang lalu, sehingga RTRW yang kita ajukan dulu dikembalikan. Sesuai dengan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2018 berdasarkan kondisi yang di Propinsi Riau kita kembali menyusun RTRW Kabupaten Pelalawan dan sudah melalui  berbagai fase tahapan di dampingi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan, M. Harriadi Asoen berserta tim," ungkap Tengku Mukhlis, Sekda Pelalawan.

Tengku Mukhlis menegaskan bahwa, RTRW yang kita susun sekarang nantinya tidak akan melalui rapat paripurna di DPRD lagi dan akan dibahas dalam lintas sektoral sebelum di sahkan kembali, katanya.

"Kita harapkan masukan melalui forum ini, dari pihak terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan RTRW ini," ungkap Tengku Mukhlis. (Adv)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar