Perbuatan Bejat ZU Di Perum BLP Berakhir Di Polisi, Korban Masih Dibawah Umur
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus tentang persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan-Riau. Peristiwa yang menimpa AK (11) tahun diduga telah disetubuhi ZU (30) tahun pada bulan Juni lalu. Menurut pengakuan korban kepada ibunya IS (33) tahun, perbuatan bejat ini sudah sudah dilakukan berulang kali, IS berang dan langsung melaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci-Riau.
Laporan IS kepada pihak Polsek diketahui telah tercatat, Jum'at, tertanggal 19 Juli 2019 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tersangka langsung diamankan polisi.
"Menurut laporan, kejadian ini terjadi pada bulan Juni tahun 2019 lalu, di Perum BLP Jalan Manggis IV Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, yang dilaporkan pelapor (IS) pada, kamis (19/7/2019) sekira pukul 11.00 Wib".
Tulis Komentar