Perbuatan Bejat ZU Di Perum BLP Berakhir Di Polisi, Korban Masih Dibawah Umur

Sabtu, 20 Juli 2019

Tersangka ZU diamankan polisi, akibat perbuatan bejatnya terhadap anak masih dibawah umur di Perum BLP Kel.Kerinci Kota, Pelalawan-Riau.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus tentang persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan-Riau. Peristiwa yang menimpa AK (11) tahun diduga telah disetubuhi ZU (30) tahun pada bulan Juni lalu. Menurut pengakuan korban kepada ibunya IS (33) tahun, perbuatan bejat ini sudah sudah dilakukan berulang kali, IS berang dan langsung  melaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci-Riau.

Laporan IS kepada pihak Polsek diketahui telah tercatat, Jum'at, tertanggal 19 Juli 2019 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tersangka langsung diamankan polisi.

"Menurut laporan, kejadian ini terjadi pada bulan Juni tahun 2019 lalu, di Perum BLP Jalan Manggis IV Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, yang dilaporkan pelapor (IS) pada, kamis (19/7/2019) sekira pukul 11.00 Wib".

Kemudian rilis resmi paur humas res pelalawan kepada wartawan juga menyebutkan dari keterangan sikorban (AK) diketahui pada, Kamis 18 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB, saat itu dirinya sedang pulang sekolah menceritakan kepada IS atas musibah yang menimpa dirinya.

"Korban (AK) menceritakan perbuatan terlapor (ZU) kepada saya dirumah tersangka di Pangkalan Kerinci (Perum BLP Jalan Manggis IV, Kec. Pkl.Kerinci Kota) yang mana diduga ZU telah berbuat asusila tidak senonoh kepada AK yang masih dibawah umur", kata IS.

Jadi akibat perbuatan bejat ZU diduga ayah kandungnya, sikorban AK selama ini rupanya mengalami tekanan batin diduga karena dibawah ancaman tersangka agar tidak mengatakan kepada siapapun. Kemudian usai korban menceritakan perbuatan bejat tersangka terhadap AK, IS beserta saksi melaporkan tersangka ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)