Hukrim

AKBP Indra Wijatmiko SIK Gelar Konpers Pengungkapan TP Pembunuhan Siswi SMP di Pangkalan Kerinci

AKBP Indra Wijatmiko SIK Konpers Pengungkapan TP Pembunuhan Siswi SMP di Pangkalan Kerinci, Sabtu (20/2) di Mapolres Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko,SIK dalam konferensi pers bersama rekan wartawan, Sabtu pagi (20/2/2021) di ruang aula teluk meranti menyampaikan pengungkapan kasus TP Pembunuhan terhadap sosok mayat yang ditemukan di tepi jalan di Bunut pada Kamis 11 Februari 2021 lalu.

Sebagaimana dijelaskan Kapolres Pelalawan bahwa pelaku sebut saja si Polan (17) sudah berhasil diringkus jajaran Satreskrim Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat 19 Februari 2021 kemarin sekitar pukul 10:00 Wib di seputaran jalan sultan syarif hasyim.

"Ya pelaku diduga telah merenggut nyawa korban sebut saja bunga (15) yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Pangkalan Kerinci ini sudah di amankan," ungkap AKBP Indra singkat.

Kemudian jelas AKBP Indra Wijatmiko, SIK barang bukti yang berhasil diamankan; celana training, baju kaos hitam, kardigan, pakaian dalam dan Ikat rambut, Hp dan kunci mobil milik tersangka, kalung, anting dan tali 7 warna.

Selanjutnya sambung Kasat Reskrim AKP Aryo pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar