Lingkungan

Selamatkan Kerumutan! Dugaan Pencemaran Sungai Tak Boleh Berhenti di Seruan, PT Karya Panen Terus Harus Diuji dan Dimintai Pertanggungjawaban

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — “Selamatkan Kerumutan!” “Usut tuntas dugaan pencemaran sungai!” “Hentikan pencemaran lingkungan!” “PT Karya Panen Terus harus bertanggung jawab!”

Seruan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai slogan masyarakat. Jika benar terdapat dugaan perubahan kualitas air sungai yang berkaitan dengan aktivitas suatu badan usaha, maka persoalannya harus dinaikkan menjadi agenda pengawasan dan penegakan hukum lingkungan berbasis bukti ilmiah.

Namun satu prinsip harus ditegaskan sejak awal: dugaan pencemaran tidak boleh langsung berubah menjadi vonis terhadap perusahaan. Sebaliknya, dugaan tersebut juga tidak boleh diredam hanya dengan pernyataan bahwa perusahaan telah memiliki izin. Di situlah negara harus hadir.

Sungai Bukan Tempat Membuang Risiko Usaha

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023, menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan.

Artinya, kegiatan usaha boleh berjalan, investasi boleh berkembang, tetapi keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pencemaran sungai di Kerumutan, pertanyaan hukumnya sederhana tetapi fundamental: Apa yang masuk ke sungai? Dari mana sumbernya? Dalam jumlah berapa? Apakah melampaui baku mutu? Siapa sumber pencemarnya? Dan apakah aktivitas tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan perubahan kualitas lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang harus dijawab dengan data.

Jangan Berdebat dengan Narasi, Uji dengan Laboratorium

Dalam perkara lingkungan, opini masyarakat penting sebagai alarm awal. Tetapi pembuktian tidak boleh hanya bertumpu pada foto air berubah warna, bau, kematian ikan, atau kesaksian warga.

Semua itu merupakan indikasi yang harus ditindaklanjuti.

Pemerintah dan aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan, mengambil sampel air secara benar, menguji parameter yang relevan di laboratorium yang kompeten, menelusuri sumber pembuangan, memeriksa instalasi pengolahan limbah, dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta catatan pemantauan perusahaan.

PP 22/2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif. Regulasi tersebut juga menempatkan kepatuhan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha dan kegiatan.

Dengan demikian, izin bukan kartu kebal hukum.

Yang diuji bukan sekadar apakah perusahaan mempunyai izin, melainkan apakah kegiatan perusahaan dijalankan sesuai persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, baku mutu dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Jika Terbukti, Pertanggungjawaban Tidak Boleh Berhenti pada Teguran

Apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan membuktikan telah terjadi pelanggaran, maka pemerintah memiliki instrumen penegakan hukum lingkungan.

PP 22/2021 mengatur pengawasan dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada 2026, pengaturan pengawasan dan sanksi administratif juga diperkuat melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

Lebih jauh, rezim UU lingkungan mengenal kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup.

Karena itu, jika kelak terbukti suatu kegiatan usaha menyebabkan pencemaran, pertanggungjawabannya tidak semestinya berhenti pada kalimat: “Perusahaan akan melakukan evaluasi.”

Masyarakat berhak menanyakan: Bagaimana pencemaran dihentikan? Bagaimana lingkungan dipulihkan? Siapa yang menanggung biaya pemulihan? Bagaimana korban atau masyarakat terdampak dipulihkan? Dan bagaimana negara memastikan kejadian serupa tidak berulang?

Tetapi PT Karya Panen Terus Juga Berhak Membela Diri

Dalam perspektif hukum, tuntutan masyarakat agar PT Karya Panen Terus bertanggung jawab harus berjalan beriringan dengan hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Jangan sampai pemberitaan menjadikan dugaan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan.

Sebaliknya, jangan pula hak jawab perusahaan digunakan untuk menggantikan kewajiban pemerintah melakukan pemeriksaan objektif.

Posisi yang paling sehat secara hukum adalah: dugaan ? pemeriksaan ? pengujian ilmiah ? penentuan sumber pencemar ? penilaian pelanggaran ? sanksi/penegakan hukum ?dan pemulihan lingkungan.

Itulah rantai pembuktian yang harus dikawal publik.

Pertanyaan Besarnya: Di Mana Negara?

Jika masyarakat sudah berulang kali menyuarakan dugaan pencemaran, maka pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat dan perusahaan “menunggu”.

Publik membutuhkan tindakan terukur.

Dinas Lingkungan Hidup harus turun. Pengawas lingkungan harus bekerja. Sampel harus diuji. Data harus dibuka sesuai ketentuan. Sumber pencemar harus ditelusuri.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, mekanisme sanksi harus berjalan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan sesuai hukum.

Jika terdapat kerugian masyarakat atau kerusakan lingkungan, mekanisme pemulihan dan pertanggungjawaban harus dipastikan.

Kerumutan Tidak Boleh Menjadi Korban Pembangunan

Kerumutan bukan sekadar nama sebuah wilayah. Di sana ada masyarakat, sungai, lahan, ekosistem dan kehidupan yang bergantung pada kualitas lingkungan.

Karena itu, seruan “Selamatkan Kerumutan!” seharusnya dibaca sebagai panggilan agar seluruh pemangku kepentingan bekerja berdasarkan hukum dan ilmu pengetahuan.

Dan kalimat “PT Karya Panen Terus harus bertanggung jawab” harus ditempatkan pada koridor yang tepat: Jika terbukti bersalah, wajib bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, fakta harus diumumkan secara transparan.

Sebab penegakan hukum lingkungan bukan tentang memenangkan perusahaan atau masyarakat.

Penegakan hukum lingkungan adalah memastikan siapa pun yang terbukti merusak lingkungan harus bertanggung jawab, sementara siapa pun yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh dihukum oleh opini.

Ini bukan perang antara masyarakat melawan perusahaan. Ini adalah ujian apakah negara mampu memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kerumutan membutuhkan fakta, bukan sekadar slogan. Sungai membutuhkan perlindungan, bukan pembenaran. Dan dugaan pencemaran membutuhkan penyelidikan, bukan pembiaran.

Pertanyaannya, kenapa klarifikasi terbuka kepada pihak PT Karya Panen Terus, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun pihak terkait lainnya hingga pemberitaan viral disejumlah media belum juga dijawab!? Untuk itu kami mendorong untuk segera diklarifikasi sepanjang disampaikan berdasarkan data dan dapat diverifikasi.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar