Pernyataan itulah yang kemudian dipersoalkan Datuk Rajo Bilang Bungsu.
Menurut HM Rojuli, kepada gardapos Senin, (14/9/2026) persoalan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan tidak semestinya disederhanakan hanya berdasarkan pandangan salah satu pihak dalam perkara maupun ditarik semata-mata dari perspektif hukum formal.
“Kalau ingin berbicara tentang tatanan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan, jangan asal bicara. Pelajari terlebih dahulu bagaimana struktur dan tata aturan adat yang berlaku,” tegas HM Rojuli.
Ia menilai, sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya kewenangan seorang pemangku adat dalam struktur Kesultanan Pelalawan, semestinya dilakukan klarifikasi kepada pihak yang menurutnya merupakan sumber otoritatif dalam tatanan adat tersebut.
HM Rojuli mempertanyakan apakah Ilhamdi pernah menguji, mempertanyakan, atau melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Kesultanan Pelalawan maupun pucuk pimpinan adat yang menjadi rujukan dalam struktur masyarakat adat Pelalawan.
“Jangan hanya berdasarkan pemahaman sendiri kemudian menyimpulkan bahwa seseorang tidak mempunyai kewenangan dalam tatanan adat Pelalawan. Kalau memang belum pernah diklarifikasi langsung kepada Kesultanan Pelalawan dan pucuk dari segala Datuk, Batin dan Penghulu dalam tatanan adat tersebut, sebaiknya belajar dan memahami dulu,” ujarnya.
Putusan Pengadilan dan Otoritas Adat Adalah Dua Ranah Berbeda
Menurut HM Rojuli, perkara yang diputus pengadilan perlu ditempatkan secara proporsional. Putusan pengadilan merupakan produk hukum dalam perkara yang diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan berdasarkan objek, dalil, bukti serta tuntutan para pihak.
Sementara itu, menurut dia, keberadaan struktur dan tata aturan adat memiliki dimensi sejarah, kelembagaan, genealogis serta sosial yang berkembang dalam masyarakat adat.
Karena itu, menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa seluruh persoalan mengenai struktur dan kewenangan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan telah selesai.
“Jangan mencampuradukkan antara apa yang diputus pengadilan dalam suatu perkara dengan bagaimana tatanan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan itu sendiri. Itu dua hal yang harus dilihat secara jernih,” katanya.
Pandangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat kembali persoalan Langgam bukan hanya sebagai sengketa personal mengenai jabatan Penghulu Besar, tetapi sebagai bagian dari dinamika kelembagaan adat yang memiliki akar sejarah panjang.
“Tatanan Itu Masih Hidup”
HM Rojuli menegaskan, tatanan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan yang menjadi rujukan pihaknya bukan sekadar catatan sejarah yang telah berhenti digunakan.
Menurutnya, struktur tersebut masih dipakai dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang berada di bawah naungan pewaris Kerajaan Pelalawan hingga saat ini.
“Tatanan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan itu masih hidup dan masih dijalankan oleh masyarakat adat. Jangan dianggap hanya sebagai cerita masa lalu. Ada sejarah, ada struktur, ada hubungan antara Datuk, Batin, Penghulu dan anak kemenakan yang harus dipahami secara utuh,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak yang berbicara mengenai adat Pelalawan untuk terlebih dahulu memahami sejarah dan struktur adat secara menyeluruh agar tidak melahirkan tafsir yang justru berpotensi memperpanjang konflik.
Jangan Jadikan Adat Sekadar Legitimasi Perkara
Dari perspektif adat Melayu, persoalan marwah bukan hanya menyangkut siapa yang menang atau kalah dalam suatu perselisihan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana tatanan, sejarah, dan kewibawaan kelembagaan adat tetap ditempatkan pada kedudukan yang semestinya.
Dalam konteks itu, polemik Penghulu Besar Langgam seharusnya tidak berhenti pada pertarungan klaim antarpihak.
Yang perlu dijernihkan adalah sumber kewenangan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, hubungan antara pucuk adat dengan Datuk, Batin, Penghulu dan anak kemenakan, serta bagaimana seluruh struktur tersebut ditempatkan dalam tatanan adat Kesultanan Kerajaan Pelalawan.
HM Rojuli menilai, klarifikasi langsung kepada otoritas adat yang memiliki legitimasi menurut tatanan yang mereka yakini justru diperlukan agar perdebatan tidak berkembang menjadi saling klaim.
“Kalau tidak tahu, belajar. Kalau belum jelas, bertanya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh pernyataan yang belum pernah diklarifikasi kepada pemangku adat yang menjadi sumber tatanan tersebut,” katanya.
Pada akhirnya, sengketa Langgam bukan hanya soal satu nama atau satu jabatan. Ia menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana masyarakat Pelalawan menjaga kesinambungan sejarah, marwah adat dan kelembagaan Kesultanan Kerajaan Pelalawan di tengah perkembangan hukum negara dan dinamika masyarakat modern.
Karena itu, setiap pihak yang berbicara tentang adat Pelalawan dituntut untuk tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga memahami sejarah dan tata adat yang hidup di tengah masyarakat.
Sebab, adat yang masih hidup tidak cukup hanya dibicarakan dari luar. Ia harus dipahami dari sejarah, struktur, sumber kewenangan, serta masyarakat yang menjalankannya.
Tulis Komentar