Nasional

Kapolda Riau: Pointers Press Release Akhir Tahun 2020 Polda Riau, 30 Desember 2020

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI Press Release Akhir Tahun 2020.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto melalui keterangan tertulisnya kepada gardapos.com, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, bahwa Polda Riau tadi pagi telah melakukan Konprensi Pers sebagai penutup tahun 2020 di Ruang Tribrata lantai 5 Gedung Utama Polda Riau jalan Patimura No 13 Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya ada tiga hal penting yang telah dicapai selama satu tahun ini, yakni di bidang Pembinaan, bidang Operasional dan bidang Kerjasama. Dengan perincian sebagai berikut:

I. Bidang pembinaan

A. PEMBINAAN SDM

Jumlah personil riil 2020: 10.689 personil

Polda Riau memberikan reward bagi personil yang berprestasi untuk meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Polda Riau telah memberikan reward kepada 310 pers yang berprestasi (ungkap narkoba, curat, lundup dan polisi teladan).

Untuk meningkatkan profesionalisme kerja, Polda Riau melaksanakan pembinaan karir melalui assesment center sebanyak 85 pers. Assesment center yang dimiliki Polda Riau juga telah digunakan oleh pemerintah daerah (Inhil dan Rohil) yang diikuti 83 orang dalam assesment jabatan di lingkungan pemerintahan.

Guna menjamin kesejahteraan personil Polri yang akan memasuki masa pensiun, Polda Riau melaksanakan pelatihan wira usaha sebanyak 94 personil. Polda Riau bertindak secara profesional dalam penerimaan calon anggota Polri melalui pengawasan dari pihak eksternal (ombudsman, dinas pendidikan, dan Lsm). 

Selain itu Polda Riau juga mendukung masyarakat asli dan kurang mampu yang memiliki kesempatan besar untuk menempuh pendidikan pembentukan Polri di SPN Polda Riau dengan rincian data sebagai berikut:

1) Data casis Bintara Polri dari affirmative action (suku pedalaman) total 4 orang, dengan rincian suku talang mamak (inhu) 2 orang, suku sakai ( bengkalis) 1 orang, dan suku duano (inhil) 1 orang.

2) Data casis Bintara Polri dari pulau-pulau kecil terluar (ppkt) total 3 orang, dengan rincian bengkalis 2 orang dan kep. Meranti 1 orang.

3) Data casis Bintara Polri umum yatim piatu 4 orang.

4) Data casis bintara kompetensi 6 orang, dengan rincian orang tua bekerja sebagai tukang kebun 1 orang, pedagang sate 1 orang, buruh bangunan 3 orang, dan Pedagang sayur 1 orang.

5) Data casis Bintara Polri talent scouting (taekwondo, karate, judo, pencak silat, paskibraka, volly, sepakbola, badminton, dan hafiz al-qur’an) 19 orang.

6) data casis Bintara Polri penghargaan 2 orang.

Kemudian lanjut Sunarto, Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugasnya, Polda Riau memerlukan sarana dan prasarana yang memadai sehingga terbentuk satu kesatuan yang utuh. Dalam hal ini, gedung MaPolda Riau yang baru telah selesai dibangun dan siap digunakan. Diharapkan dengan gedung baru ini pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal dan profesional. 

Pembangunan gedung baru tersebut dimulai pada tahun 2018 dan selesai serta diresmikan pada hari jumat, 18 Desember 2020 secara virtual. Pembangunan mapolda baru tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian dan pengembangan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat riau.

1. Pembangunan gedung MaPolda Riau di jalan pattimura No. 13 pekanbaru, dengan luas lahan 5,9 ha. Dianggarkan melalui anggaran dinas pupr (pekerjaan umum dan tata ruang provinsi riau) sebesar Rp 172.883.960.000,- (seratus tujuh puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilah ratus enam puluh ribu rupiah).

2. Pembangunan SPN Polda Riau di desa kualu nenas Kec. Tambang kabupaten kampar dianggarkan melalui dipa Polri sebesar Rp 125.142.792.000,- (seratus dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

3. Pengadaan meubelair didukung 2 sumber anggaran APBNP TA. 2019 pemprov riau sebesar Rp 10.600.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus juta rupiah), dan Dipa Polri TA. 2020 sebesar Rp 23.976.792.000,- (dua puluh tiga milyar sembilah ratus tujuh puluh enam tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

4. Pembangunan masjid al’adzim merupakan hibah bangunan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper dengan nilai sebesar Rp 7.389.311.643,- (tujuh milyar tiga ratus delapan puluh sembilan tiga ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).

Selanjutnya Jumlah Dumas 162 aduan.

Mayoritas dumas mengenai masalah lidik/sidik tindak pidana 107 aduan. Penyelesaian dengan mengirimkan jukrah dan jawaban 134 aduan (2020). Penyelesaian dumas adalah sebesar 82%. Angka ini menunjukkan keseriusan serta komitmen Polda Riau dalam melayani masyarakat yang belum puas terhadap kinerja Polda Riau.

PENGAWASAN PERSONEL

Punishment Personil

Berdasarkan jenis pelanggaran Tahun 2020:

1. Disiplin 239 personil,

2. Pidana 17 personil,

3. KKEP 171 personil, terdiri dari sidang KEPP = PTDH : 7 personik, mutasi/demosi: 31 personil, etika: 19 personil.

Pengawasan personil secara internal melalui Bid Propam, Polda Riau bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar khususnya anggota yang terkait kasus Penyalahgunaan Narkoba. Hal ini bertujuan memberikan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polda Riau.

II. Bidang operasional 

A. Deteksi

Polda Riau melalui dit intelkam melakukan kegiatan mapping dan pengumpulan bahan keterangan yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian.

B. Pencegahan

Polda Riau melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan untuk menciptakan situasi kamtibmas tahun 2020 yang kondusif dengan melaksanakan beberapa operasi yakni:

1. Ops Bina Waspada Lancang Kuning 2020 dari tanggal 12 oktober s.d. 10 November juni 2020 (30 hari) dengan 117 pers Polda Riau dan polres jajaran, penanggulangan radikalisme, terorisme, intoleransi beragama dan anti pancasila.

2. Ops Keselamatan Muara Takus 2020 dari tanggal 8 s.d. 21 April 2020 (14 hari) dengan 840 pers Polda Riau dan polres jajaran.

3. Ops Bina Kusuma Lancang Kuning 2020 dari tanggal 1 s.d. 30 agustus 2020 (31 hari) dengan 161 pers Polda Riau dan polres jajaran dengan sasaran premanisme serta kejahatan jalanan.

4. Ops Patuh Lancang Kuning 2020 dari Tanggal 23 juli s.d. 5 Agustus 2020 dengan 790 pers Polda Riau dan polres jajaran.

5. Ops Zebra Lancang Kuning 2020 dari tanggal 26 oktober s.d. 8 November 2020 (14 hari) dengan 785 pers Polda Riau dan polres jajaran.

6. Ops Kontinjensi Aman Nusa II penanganan covid-19 dari tanggal 19 maret .s.d. 31 desember 2020 (masih berjalan) dengan 1.200 pers Polda Riau dan polres jajaran.

7. Ops Ketupat Lancang Kuning 2020 dari tanggal 24 April s.d. 30 Mei 2020 (37 hari) dengan 1.020 personil Polda Riau dan polres jajaran.

8. Ops Mantap Praja Lancang Kuning 2020 dari tanggal 3 September s.d. 17 desember 2020 (106 hari) dengan 3.873 pers Polda Riau dan polres jajaran dalam rangka pilkada serentak tahun 2020

9. Ops Lilin Lancang Kuning 2020 dari tanggal 21 desember 2020 s.d. 4 januari 2021 (15 hari) dengan 930 pers Polda Riau dan polres jajaran.

C. Penanganan

1. Penanganan karhutla melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning. Aplikasi dashboard Lancang Kuning adalah suatu sistem penanganan kebakaran hutan secara terukur, terstruktur dan efisien yang menggunakan 4 satelit (terra, noaa, lapan, aqua) untuk mendeteksi titik api. Dashboard Lancang Kuning memberikan informasi secara akurat untuk mendeteksi titik koordinat hotspot dan melakukan verifikasi di lapangan sehingga memudahkan para petugas melakukan pemadaman, serta dapat memobilisasi orang, peralatan dan sumber daya lain yang digunakan untuk keperluan pemadaman.

2. Hasil penanganan Karhutla Polda Riau tahun 2020 melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning:

A) jumlah hotspot/titik panas 10.208 titik.

B) jumlah terverifikasi sebagai titik api sebanyak 6.016 titik. (seluruhnya telah dipadamkan).

C) Pembuatan sekat kanal 409 unit.

D) Pembuatan embung 555 unit.

E) Patrolikarhutla 94.482 giat.

F) Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat 74.815 giat.

G) Penanganan Pasca Kebakaran 1.158 giat.

3. Penegakkan hukum

1. Kriminalitas jumlah Tahun 2020 sebanyak 8.149 kasus.

2. Penyelesaian tindak pidana tahun 2020 sebanyak 5.762 Kasus.

Jenis kejahatan yang paling banyak terjadi selama tahun 2020 adalah:

1. Curat: 1.280 kasus, selesai.

2. Penggelapan: 598 kasus, selesai 383 kasus.

3. Penganiayaan: 584 kasus, selesai 390 kasus.

4. Pencurian: 612 kasus, selesai 477 kasus.

5. Curanmor: 483 kasus, selesai 228 kasus.

6. Curas: 249 kasus, selesai 172 kasus.

7. Pembunuhan: 27 kasus, selesai 24 kasus.

Curat, Curas, & Curanmor,

- kasus curat pada tahun 2019 sebanyak  Tahun 2020 sebanyak 1280 kasus. Mengalami kenaikan sebanyak 367 kasus (28,67%).

- kasus curanmor pada tahun 2019 sebanyak 486 kasus dan tahun 2020 sebanyak 705 kasus. Mengalami kenaikan sebanyak 219 kasus (31,06%).

- kasus curas pada tahun 2019 sebanyak 251 kasus dan pada tahun 2020 sebanyak 344 kasus. Mengalami kenaikan 93 kasus (27,03%).

Kasus Korupsi,

- korupsi tahun 2020 sebanyak 14 kasus dengan tersangka 14 orang, kerugian negara Rp 12.953.966.498 dan menyelamatkan uang negara Rp. 6.574.785.849.

Tindak Pidana Illegal Minning,

- Tindak Pidana Illegal Minning ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau dan polres jajaran sebanyak 31 kasus dengan 58 orang tersangka. Saat ini 22 kasus masih proses sidik, 1 kasus tahap I, dan 19 kasus tahap 2.

Tindak Pidana Migas,

- Tindak Pidana terkait Minyak dan Gas Bumi (Migas) maupun penyimpangan distribusi BBM ditangani Dit Reskrimsus dan polres jajaran sebanyak 4 (empat) kasus dengan 7 (tujuh ) tersangka.

Tindak Pidana Perkebunan,

- Tindak pidana di bidang perkebunan sebanyak 3 (tiga) kasus dengan 6 (enam) orang tersangka dan 3 (tiga) kasus sudah tahap 2.

Tindak Pidana Kelautan,

- Tindak pidana di bidang kelautan/perikanan sebanyak 4 (empat) kasus baby lobster/benur dan penggunaan kapal cangkang dengan jumlah tersangka 7 (tujuh) orang, saat Ini 3 (tiga) perkara sudah P21 dan 1 (satu) perkara dilimpahkan ke dinas perikanan.

Kasus Penyelundupan,

- penyelundupan barang ilegal dan perdagangan satwa liar dilindungi 7 (tujuh) kasus dengan 10 (sepuluh) orang tersangka.

Penegakkan Hukum Bid. Konservasi SDA,

- penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam tahun 2020, yaitu perdagangan satwa liar yang dilindungi sebanyak 6 (enam) kasus dengan 14 (empat belas) orang tersangka.

Kasus Narkotika,

- kasus narkotika Tahun 2020 sebanyak 1.664 kasus dengan total tersangka 2.335 orang terdiri dari:

- pengungkapan sabu sebanyak 1.454 kasus, tersangka 2.082 orang & bb 601,3 kg.

- pengungkapan xtc sebanyak 98 kasus tersangka 139 orang & bb 133.595 butir.

- pengungkapan ganja sebanyak 81 tersangka 105 orang & bb 169,4 kg, dan

- pengungkapan h-five sebanyak 7 tersangka 9 orang & bb 12.864 butir.

Kasus kasus.

Penanganan Kasus Karhutla,

- 56 kasus (54 kss perorangan, 2 kasus korporasi) ? tersangka 65 orang (63 orang dan 2 korporasi) ? tahap 2 sebanyak 54 perkara.

- tahap 1 sebanyak 2 perkara.

- sidik 1 perkara.

Illegal Tapping,

- Illegal tapping sebanyak 15 kasus, 10 tersangka dengan rincian lidik : 12, sidik : 0, tahap i : 0, p.21 : 2, dan tahap ii : 1.

Illegal Logging,

- Illegal logging sebanyak 31 kasus dengan penyelesaian tindak pidana 15 kasus (48,3%).

Traffiking,

- Traffiking, jumlah tindak pidana yang ditangani di tahun 2020 sebanyak 5 kasus tindak pidana perdagangan orang (tppo) 11 orang perempuan yang akan dikirim secara ilegal ke malaysia.

Kamseltibcarlantas,

- Laka Lantas th 2020 : 1.160 kasus, turun 249 kasus (18 %).

R2 = 1.379 unit, r4 & r6 = 708 unit.

- Korban MD 531 orang, turun 249 orang (17%).

- Korban luka berat sebanyak 343 orang, turun sebanyak 88 orang (16%).

- Korban laka lantas luka ringan tahun 2020 sebanyak 1.063 orang, menurun sebanyak 200 orang (16%).

Penanganan Covid-19,

1. Mengelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Lancang Kuning 2020 tentang penanganan covid-19, dengan kuat libat personel sebanyak 1.272 orang, dengan membentuk 6 (enam) satgas dari tanggal 19 maret 2020 s/d sekarang, dengan hasil satgas deteksi 341.395 kegiatan, satgas pencegahan 2.404.181 kegiatan, satgas penanganan 1.319.406 kegiatan, satgas rehabilitasi 264.451 kegiatan, Satgas Gakkum 369.499 kegiatan dan satgas banops 498.514 kegiatan.

2. Mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 6 (enam) kota/kab (Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Pelalawan dan Kab. Bengkalis) dan pembatasan sosial berskala mikro (psbm) di 4 (empat) kecamatan di tampan, marpoyan damai, bukit raya dan payung sekaki kota pekanbaru yang masuk zona merah, serta telah melakukan penegakan hukum oleh satgas gakkum sebanyak 22 kasus tindak pidana umum (35 tersangka), meliputi:

- memasukkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Provinsi Riau dari malaysia sebanyak 5 kasus.

- tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang (pasal 216 kuhp) sebanyak 14 kasus.

- melawan pejabat yang sedang bertugas dengan ancaman kekerasan/ kekerasan (pasal 214 kuhp) sebanyak 1 kasus.

- pencurian masker (pasal 363 kuhp) sebanyak 1 kasus, dan pemerasan distribusi sembako (pasal 368 kuhp) sebanyak 1 kasus.

- serta 11 kasus tindak pidana siber (11 tersangka) dengan rincian: 9 dilakukan pembinaan, 1 p-21 dan 1 masih proses sidik.

3. Menggelar Operasi Yustisi dengan melibatkan Pers Polda Dan Polres Jajaran, TNI

4. Satpol PP, Dinkes, Kejaksaan dan pengadilan sebanyak 2.635 orang sejak tanggal 14 September 2020 s/d 30 Nopember 2020 dengan kegiatan sebanyak 98.198 kali, dengan sasaran lokasi berkumpulnya orang maupun masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat publik maupun tempat keramaian. Selama operasi yustisi telah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 301.276 orang, administrasi sebanyak 292, denda sebesar rp. 15.300.000,-, dan penutupan tempat usaha sebanyak 60 lokasi.

4. Polda Riau telah memberikan saran kepada provinsi riau untuk melakukan revisi perda no.21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dalam memperkuat regulasi guna pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular (covid-19), sehingga pada tanggal 6 november 2020 revisi perda no. 4 tahun 2020 sudah ditetapkan/disahkan.

5. Disamping itu untuk mengoptimalkan pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan dalam operasi yustisi tersebut, Polda Riau juga telah melaksanakan operasi satgas pemburu teking covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan disamping diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 655.133 orang, juga diberikan sanksi sosial berupa menyapu di jalan, membersihkan masjid dan membersihkan fasilitas pelayanan publik.

6. Menggelorakan gerakan bersih sehat Polda Riau. Gerakan ini merupakan kegiatan pencegahan covid-19 yang dilakukan oleh Polda Riau dan jajaran dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami pentingnya kebersihan lingkungan dan diri pribadi untuk mengikuti pola hidup sehat guna menghentikan penularan Covid-19. 

Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

A) Semprot disinfektan 81.160 kegiatan;

B) Kerja bakti 57.798 kegiatan;

C) Pembubaran keramaian 22.809 kegiatan.

7. Menggelorakan gerakan jaga kampung Polda Riau untuk mendukung ketahanan pangan. Jaga kampung adalah gagasan memartabatkan kembali keberadaan kampung/desa sebagai ruang kehidupan yang mandiri dan harmonis di tengah pandemi covid-19. Tujuan dari gerakan jaga kampung adalah sehat masyarakatnya, kuat kampungnya, dan cukup pangannya. Jumlah program jaga kampung di seluruh provinsi riau sebanyak 170 jaga kampung, dengan luas lahan yang digarap 263,33 ha, 212 kelompok tani, dan 13 umkm yang telah dibina di dalam gerakan jaga kampung tersebut.

9. Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui posko relawan karhutla dan covid-19 riau berupa paket sembako sebanyak 756.611 paket dan masker 2.648.784 pcs yang pendistribusiannya bekerjasama dengan transportasi ojek online, bhabinkamtibmas dan babinsa. Sedangkan bansos berupa beras baik polda dan polres jajaran sebanyak 410 ton sudah didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

10. Pendirian dapur umum tni-Polri dari tanggal 14 April s/d 23 Oktober 2020 dengan melibatkan. Personil sebanyak 61 pers, terdiri dari 46 personil Polda Riau, 10 personil korem 031/wb dan 5 personil lanud roesmin nurjadin selama 193 hari telah menyalurkan nasi bungkus sebanyak 124.045 kepada masyarakat yang terdampak covid-19 seperti pekerja yang dirumahkan, pekerja yang di-phk, tukang ojek, pedagang sekitar sekolah yang tidak bisa berjualan karena sekolah libur akibat Covid-19, buruh, dan lain-lain.

11. Melaksanakan kegiatan pembagian masker secara serentak pada tanggal 10 september 2020 dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 sebanyak 861.000 pcs (polda 261.000 pcs dan polres/ta 600.000 pcs), untuk Polda Riau di pusatkan di halaman giant panam jl. Hr. Soebrantas dengan dihadiri forkopimda provinsi riau dan kota Pekanbaru, Lam Riau, KPU, Bawaslu, perwakilan pimpinan parpol, pejabat utama Polda Riau, unsur TNI, gugus tugas provinsi riau/kota Pekanbaru, 10 komunitas masyarakat, bhabinkamtibmas dan babinsa.

Pilkada serentak tahun 2020,

1. Menggelar Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2020 mulai tanggal 3 september s/d 17 desember 2020 dengan melibatkan kuat pers sebanyak 3.813 orang dan membentuk 5 (lima) satgas (satgas preemtif, satgas preventif, satgas tindak, satgas gakkum dan satgas banops).

2. Telah ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebanyak 54 laporan yang telah di register oleh bawaslu kota/kab, dengan rincian:

A) 37 laporan tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidik (sidik) karena tidak cukup bukti.

B) 3 laporan masih dalam proses klarifikasi di sentra Gakkumdu.

C) 14 laporan naik ke tahap penyidikan, terdiri

Pelalawan 4 (empat) perkara, kuansing 3 (tiga) perkara, dumai 1 (satu) perkara, inhu 3 (tiga) perkara, bengkalis 2 (dua) perkara dan kep. Meranti 1 (satu) perkara. Adapun jenis pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disidik, antara lain : tindakan menguntungkan/ merugikan salah satu paslon (7 perkara), pelibatan asn dalam kampanye (3 perkara) dan money politik (4 perkara). Saat ini 8 (delapan) perkara sudah di vonis, 2 (dua) SP3 dan 4 (empat) masih proses sidik.

Peluang bagi masyarakat:

1. Dengan adanya pelaksanaan tugas operasional di bidang pencegahan, penanganan, dan deteksi serta melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

2. Pada masa pandemi covid-19 ini, Polda Riau membuat terobosan guna mendukung ketahanan pangan berupa program jaga kampung Polda Riau. Program ini juga menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengerahkan masyarakat di tingkat desa untuk kembali bekerja menggarap sumber daya alam melimpah yang dimiliki oleh provinsi riau.

3. Penanganan karhutla yang menjadi momok selama ini di provinsi riau, pada tahun 2020 Polda Riau mampu mewujudkan provinsi riau bebas dari asap. Masyarakat riau dapat menjalankan aktivitas secara normal tanpa terganggu kesehatannya karena asap melalui penggunaan aplikasi dashboard Lancang Kuning.

4. Polda Riau juga telah berhasil menurunkan angka laka lantas dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya

III. Kerjasama kerja sama (mou)

Polda Riau telah melakukan 7 perjanjian kerja sama dengan instansi/perusahaan selama tahun 2020 yaitu :

1) Dengan Universitas Riau, kerjasama dlm bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan lainnya.

2) Dengan universitas islam negeri suska riau, kerjasama dalam tri dharma perguruan tinggi, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan lain-lain yang disepakati.

3) Dengan universitas islam riau, kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia, pengabdian masyarakat, serta dakwah islamiyah.

4) Dengan universitas muhammadiyah riau, kerjasama dalam bidang kebakaran hutan dan lahan.

5) dengan universitas Lancang Kuning, kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

6) Dengan sekolah tinggi agama islam ar-ridha, kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

7) Dengan PT. Perkebunan Nusantara V, kerjasama tentang penyelenggaraan pengamanan aset dan penegakan hukum di lingkungan PTP Nusantara V. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar