Tersangka diketahui berinisial AA (19), warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Saat diamankan, pemuda tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/64/V/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 18 Mei 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga sabu seberat bruto 5,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp57 ribu.
Barang bukti sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merek Esse Double Change yang disimpan di bagian batok depan sepeda motor milik tersangka.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Parlindungan SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Lestari, Desa Kesuma, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Mendapat informasi itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Leonardo A. Sitanggang SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian dan memperoleh informasi akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Satres Narkoba Polres Pelalawan masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku lain.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan di wilayah hukumnya.
Tulis Komentar