RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, didampingi anggota dewan H. Zakri dan Efrizon. Agenda tersebut merupakan lanjutan rapat sebelumnya pada 13 April 2026 yang sempat diskors karena perwakilan PT RSS yang hadir saat itu tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Dalam rapat lanjutan tersebut, DPRD turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Dinas Perizinan Terpadu, Satpol PP, serta unsur masyarakat Kelurahan Langgam.
Anggota DPRD Pelalawan dari daerah pemilihan Langgam–Bandar Seikijang, H. Zakri, kembali menegaskan empat persoalan utama yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap PT RSS, yakni dugaan aktivitas Galian C di area perusahaan, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), persoalan ganti rugi lahan masyarakat, serta penyaluran dana sagu hati yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Masalah ini harus ada kepastian penyelesaian. Jangan terus berulang tanpa keputusan yang jelas,” tegas H. Zakri dalam rapat.
Namun saat dimintai kepastian penyelesaian, Cecep selaku Humas PT RSS kembali menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan harus menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan.
Jawaban tersebut memicu kekecewaan anggota dewan dan masyarakat yang hadir.
Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, menyebut pihaknya sebenarnya berharap RDP kedua ini dapat menjadi forum penyelesaian akhir dengan menghadirkan seluruh dokumen yang diminta. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan disebut belum juga membawa data terkait HGU maupun dokumen aktivitas Galian C.
“Kita anggap pertemuan kedua ini bisa menyelesaikan masalah, tetapi kenyataannya pihak perusahaan belum membawa data yang diminta. Karena itu RDP kembali ditunda dan akan diagendakan satu kali lagi,” ujar Saniman.
Ia menegaskan, pada pertemuan berikutnya PT RSS diminta membawa seluruh dokumen terkait legalitas perusahaan, termasuk HGU dan dokumen lain yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat.
Senada dengan itu, H. Zakri menyatakan DPRD masih memberikan kesempatan terakhir kepada perusahaan untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat secara musyawarah. Namun, apabila pada pertemuan selanjutnya PT RSS tetap tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang diminta, DPRD membuka kemungkinan merekomendasikan tindakan tegas.
“Pertemuan berikutnya adalah finalisasi. Kalau perusahaan tetap tidak bisa menunjukkan dokumen dan data yang diminta, maka kami sudah bisa mengambil langkah penyegelan,” tegasnya.
Suasana rapat sempat memanas ketika perwakilan masyarakat, Udin, mempertanyakan penyaluran dana sagu hati yang sebelumnya diberikan PT RSS. Menjawab hal itu, Cecep mengatakan dana tersebut telah diserahkan kepada Datuk Besar Buluh Nipis yang wilayahnya saat itu masih masuk Kabupaten Kampar.
Cecep juga menyebut persoalan ganti rugi lahan yang belum selesai hanya terkait lahan milik seorang warga bernama Edi Caltek seluas sekitar 20 hektare karena belum tercapai kesepakatan harga.
“Sejak saya menjadi humas, persoalan lainnya sudah clear and clean,” ujar Cecep dalam rapat tersebut. (gp1)
Tulis Komentar