Lemahnya Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Republik Indonesia

DLH Pelalawan Klarifikasi Publik Kasus Ribuan Ikan Mati Di Sungai Kampar, Temuan Pelanggaran di Pembuangan Air Limbah PT RAPP-APR

Kadis DLH Pelalawan dan staff, press release bersama awak media, Rabu (24/12) di Kantor Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian ikan mati di Sungai Kampar pada 14 November 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air secara menyeluruh di wilayah desa sering dan kelurahan pelalawan, kecamatan pelalawan. Demikian press release serta klarifikasi disampaikan Kadis DLH Pelalawan, Eko Novitra, Rabu (24/12/2025) kepada awak media di kantor komplek bhakti praja, pangkalan kerinci.

Eko menjelaskan, bahwa verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) dengan menyusuri aliran sungai Kampar. Pada saat pemeriksaan, kondisi sungai berada dalam keadaan surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik KLH/BPLH tidak dapat beroperasi.

DLH Kabupaten Pelalawan telah melakukan pengambilan dan pengujian sampel kualitas air di berbagai titik strategis, meliputi :

1. Sungai Kampar outfall dari outlet kanal PT. Adel P&I (mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter TSS, BOD, COD, DO, Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);

2. Sungai Kampar outfall Sungai Seingkulim di Sei Kampar (mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter BOD, COD, DO, Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu).

3. Sungai Kampar bagian hulu (mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);

4. Sungai Kampar outfall PT. APR dan PT. RAPP (mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu);

5. Kanal PT. IIS dan drainase PT. RAPP (mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin Bebas melebihi baku mutu); 

6. Sungai Kampar bagian hilir – Desa Sering (mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VI, baku mutu air kelas II, parameter Amoniak dan Klorin bebas melebihi baku mutu);

7. Air limbah outlet effluent PT. RAPP (mengacu pada Permenlh No 15 Tahun 2014, hasil uji air limbah adalah memenuhi baku mutu);

8. Air limbah outlet effluent PT. APR (mengacu pada Permenlh No 15 Tahun 2014, hasil uji air limbah adalah memenuhi baku mutu); kondisi tersebut secara ilmiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan dan dapat menyebabkan terganggunya kehidupan biota air, termasuk kematian ikan.

Tingginya konsentrasi pencemaran di Sungai Kampar dipengaruhi oleh akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai, antara lain kegiatan perkebunan maupun aktivitas industri pulp dan papper yang ada disekitar lokasi kejadian. Selain itu, faktor pasang surut Sungai Kampar turut mempengaruhi konsentrasi parameter pencemaran di perairan.

Temuan Pelanggaran Di Pembuangan Air Limbah PT RAPP-APR

DLH Kabupaten Pelalawan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan di lapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar, antara lain:

1. Ditemukannya ketidaksesuaian pada kanal effluent (pembuangan air limbah) milik PT. RAPP dan PT. APR, yang menyebabkan air kanal effluent PT. APR mengalir bercampur dengan kanal effluent PT. RAPP.

2. Terdapat kegiatan yang belum termasuk dalam Dokumen Lingkungan yang telah dimiliki, yaitu kegiatan penimbangan kayu pada bak air. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan ini berupa air berwarna hitam pekat, yang kemudian langsung dibuang ke lingkungan.

3. Adanya limpahan air steam trap pada drainase pabrik yang berasal dari pipa-pipa boiler oleh PT. RAPP yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL terlebih dahulu.

4. Pembuangan air limpahan pipa boiler ke lingkungan tanpa pengolahan di IPAL dari drainase pabrik milik PT. RAPP yang masuk ke kanal PT. IIS Kebun Buatan dan drainase pabrik milik PT. RAPP yang masuk ke Kanal PT. IIS Kebun Buatan dan selanjutnya bermuara ke Sungai Kampar.

Berdasarkan poin-poin di atas, DLH Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa sungai kampar merupakan sungai lintas provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. DLH Kabupaten Pelalawan telah menyampaikan hasil verifikasi dan temuan lapangan kepada instansi berwenang serta akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi lanjutan.

Melalui klarifikasi ini, DLH Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha dan/atau kegiatan maupun masyarakat, untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar