Demikian keterangan ini disampaikan Mr. T dari Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) TNTN kepada gardapos (26/6), pemusnahan tersebut dibawah umur 5 tahun di dalam Kawasan TNTN Dusun Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) Desa Air Hitam Kabupaten Pelalawan dilakukan dengan cara membabat, sebutnya.
"Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Air Hitam Tensi Sitorus, perangkat desa, masyarakat dan personil Satgas PKH Riau." Pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wadan tim Intel Satgas PKH Letda Arh Ari Gunadi, Danpos 3 Pasukan SSK Satgas PKH Letda Inf Sutrisno. Bhabinkamtibmas Desa Air Hitam, Babinsa Desa Air Hitam, Gakkum Balai Hut wilayah Sumatera dan Balai TNTN.
Sedangkan dari perangkat Desa Air Hitam ada Kaur Umum dan Perencanaan Fadhly U. Panjaitan. BPD Desa Air Hitam Gunarto Sukma Wijaya. Perangkat Desa Air Hitam Taufik, perangkat RT Rahmad Hidayat dan Butar Butar, serta dihadiri oleh masyarakat sebanyak 25 orang personel, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Air Hitam 10 orang dan Linmas Desa Air Hitam sebanyak 6 orang.
Dihadapan seluruh pemilik kebun sawit dan masyarakat yang hadir, Kades Air Hitam Tensi Sitorus menyebutkan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat bersama Satgas PKH dalam pemulihan Kawasan Hutan di lokasi TNTN khususnya di Desa Air Hitam.
"Sebagai kepala Desa Air Hitam, saya menghimbau pada masyarakat Desa Air Hitam supaya mendukung program Satgas PKH. Dilarang melakukan perusakan terhadap portal yang dipasang oleh Satgas PKH. Selain itu disarankan portal yang sudah dibuat Satgas PKH, dan yang sudah dipasang di daerah Kawasan TNTN Desa Air Hitam, "sebut Kades Air Hitam Tensi Sitorus.
Kemudian lanjutnya, bahwasanya dalam mendukung program Satgas PKH ini, Ia akan menyiapkan bibit program penghijauan dan akan sepenuhnya membantu serta mendukung program pemerintah pusat Satgas PKH untuk memulihkan Kawasan TNTN kembali.
"Lahan yang ada di Dusun Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL), yang memiliki tanaman sawit di bawah umur 5 tahun akan kita babat diganti dengan tanaman keras lainnya," katanya.
Adapun lahan yang sudah dilakukan pemusnahan tanaman Sawit dibawah 5 tahun beserta pemilik kebun adalah lahan Iwan Sihotang seluas 4 Hektare, kebun Rahmani seluas 2 hektare, kebun Rian Manulang seluas 2 hektare, dan Ali Pohan seluas 2 hektare.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan di kawasan TNTN, untuk segera meninggalkan kawasan hutan. Kawasan hutan ini merupakan Kawasan Hutan Konservasi Nasional, dan tempat habitatnya para satwa liar yang dilindungi," ujar Tensi Sitorus.*
Tulis Komentar