Lingkungan

Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (PT SLS) Pelalawan Diduga Alih Fungsikan Sungai Menjadi Kanal Kelapa Sawit, LAR: Pemerintah Kok Dibiarkan!

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) angkat bicara terkait persoalan kejahatan yang dilakukan oleh PT Sari Lembah Subur anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang diduga telah alih fungsikan 'Sungai Lubuk Babu Tanjung Seluwai Kelurahan Kerumutan' di Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi kanal perusahaan Kelapa sawit miliknya.

Menurut Ketua LAR, Endri Lafranpane kepada gardapos.com, Sabtu (31/10/2020) di Pangkalan Kerinci mengatakan, bahwa perbuatan ini melanggar UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga melanggar PP Nomor 36 Tahun 2011 tentang sungai.

"Ya, tentu saja ini merupakan kejahatan yang dilakukan perusahaan, seharusnya perusahaan melindungi dan menjaga DAS yang ada diwilayah HGUnya bukan merusaknya, jadi PT SLS ini sudah melawan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan PP tentang Sungai" pungkas Endri.

Lanjut Endri, bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius agar perusahaan tidak semena-mena terhadap UU dan PP yang berlaku di Indonesia tetang perlindungan Sungai.

"Saya berharap kepada DLH Kabupaten Pelalawan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan perusahan PT SLS yang mengalih fungsikan sungai, atau merekomendasikan kepada KLHK untuk mencabut izin HGUnya" ungkap Endri.

Kemudian Ketua LAR ini juga menegaskan agar perusahaan mengganti rugi terkait perbuatannya dan melepaskan benih ikan lagi ke sungai yang di alih fungsikannya tersebut.

"Ya kita juga tegaskan agar PT SLS ini untuk segera mengganti rugi dan melepaskan bibit ikan sungai di tempat sungai yang dijadikan kanalnya, saya menduga bahwa di sungai tersebut jangan-jangan ada habitat ikan yang bersifat dilindungi, seperti Arwana" Papar Endri.

Selanjutnya menurut penjelasan Humas PT SLS Setyo Budi Utomo, saat dikonfirmasi gardapos.com (31/10) sore terkait dugaan tersebut melalui aplikasi WhatsApp mengatakan:

[31/10 17:49] Setyo Budi Utomo..."Setahu saya kalau di lokasi itu kebun punya masyarakat bg"...

[31/10 17:53] Setyo Budi Utomo..."Perusahaan perusahaan di kerumutan justru buat konsorsium untuk normalisasi sungai kerumutan mulai 2021 difasilitasi DLH"...

[31/10 17:57] Setyo Budi Utomo..."SLS, pertamina, gandahera, MTNS (RAPP), Arara Abadi, MAL..gabung dalam konsorsium tersebut bg"... demikian kutipan jawaban yang disampaikan Setyo singkat.

Kemudian ironisnya terkait masalah ini keterangan dari Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra mengutip konfirmasi galaksipost.com (31/10) malah belum menjawab dengan jelas, ia hanya menjawab, "coba nanti saya telusuri," jawabnya.

Menurut pengakuan warga Kerumutan KH (40) dilansir dari galaksipost.com (31/10), warga mengeluhkan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh DLH Pelalawan sehingga terjadi kejahatan lingkungan ini.

“Sepertinya Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan tak lakukan pengawasan dan membiarkan begitu saja sungai Sungai Lubuk Babu Tanjung Seluwai hancur,” ujar warga yang ikut dalam investigasi itu. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar