Lingkungan

Cuplikan Data DLH Pelalawan Desa Tanjung Kuyo Dikeluarkan Dari Izin Lingkungan PT. SLS, Warga Dikhianati!

Ket.gbr: Cuplikan Informasi data DLH Pelalawan terkait izin AMDAL PT. SLS.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Kekecewaan mendalam dirasakan warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, cuplikan informasi data sumber dari Pemda (DLH, red) Pelalawan, dalam dokumen Izin Lingkungan milik PT. Sari Lembah Subur (SLS), desa mereka tidak disebutkan sebagai bagian dari wilayah operasional perusahaan, meski faktanya sekitar 1.200 hektar lahan di desa tersebut digunakan oleh perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan seluruh wilayah operasional dalam dokumen izin lingkungannya. Ini bertujuan untuk memastikan seluruh dampak usaha terhadap lingkungan tercatat dan diawasi dengan ketat. Tidak disebutkannya Desa Tanjung Kuyo dalam cuplikan data (DLH Pelalawan, red) dokumen resmi PT. SLS menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat desa tersebut.

Kepala Desa Tanjung Kuyo, Sataria, menegaskan kebenaran bahwa areal perusahaan memang berada di wilayah mereka. "Ya ado, sekitar 1.200 hektar yang masuk ke wilayah Tanjung Kuyo," ujarnya kepada media, Senin (28/4/2025).

Senada dengan itu, Kepala Dusun Tanjung Kuyo, Adiyanto, menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut ada tiga Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerja PT. SLS. "Kalau memang tidak masuk dalam dokumen izin lingkungan, tentu kami kecewa. Entahlah, kami ini dianggap ada atau tidak sama perusahaan," ujarnya penuh kecewa.

Ironisnya, saat dimintai konfirmasi, pihak PT. SLS melalui Humas, Tora, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Ketidakjelasan ini berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Warga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, segera turun tangan untuk memverifikasi data dan mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ketidakadilan ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat desa.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar