Cuplikan Data DLH Pelalawan Desa Tanjung Kuyo Dikeluarkan Dari Izin Lingkungan PT. SLS, Warga Dikhianati!

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Kekecewaan mendalam dirasakan warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, cuplikan informasi data sumber dari Pemda (DLH, red) Pelalawan, dalam dokumen Izin Lingkungan milik PT. Sari Lembah Subur (SLS), desa mereka tidak disebutkan sebagai bagian dari wilayah operasional perusahaan, meski faktanya sekitar 1.200 hektar lahan di desa tersebut digunakan oleh perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan seluruh wilayah operasional dalam dokumen izin lingkungannya. Ini bertujuan untuk memastikan seluruh dampak usaha terhadap lingkungan tercatat dan diawasi dengan ketat. Tidak disebutkannya Desa Tanjung Kuyo dalam cuplikan data (DLH Pelalawan, red) dokumen resmi PT. SLS menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat desa tersebut.
Kepala Desa Tanjung Kuyo, Sataria, menegaskan kebenaran bahwa areal perusahaan memang berada di wilayah mereka. "Ya ado, sekitar 1.200 hektar yang masuk ke wilayah Tanjung Kuyo," ujarnya kepada media, Senin (28/4/2025).
Tulis Komentar