Lingkungan

GAKKUM LHK Sumatera Seksi Wilayah II Didemo HIMAROHU-RIAU, Benarkah Kementerian LHK Tutup Mata Soal Kasus di Riau!

Aksi demonstrasi HIMAROHU RIAU, Rabu (27/4) di GAKKUM Sumatera Seksi Wilayah II.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Aksi demo dilancarkan pihak Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau (HIMAROHU-RIAU) terhadap GAKKUM LHK Sumatera Seksi Wilayah II, Rabu (27/4/2022) di Jalan HR Soebrantas, Panam Kota Pekanbaru diduga terkait lemahnya dan pembiaran penegakan hukum perambahan kawasan hutan produksi (HPT) dan penyerobotan lahan masyarakat.

Ketua Umum HIMAROHU-Riau, Wirandi Mustafa dalam orasinya mengatakan, bahwa aksi ini dilakukan karena masih belum tegaknya penegakan hukum terkait dugaan tindakan perambahan kawasan hutan produksi (HPT) dan penyerobotan lahan masyarakat di Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu oleh oknum anggota DPRD Provinsi Riau sdr. Sari Antoni.

"Hingga kini polemik ditengah masyarakat terkait kasus perambahan kawasan hutan produksi (HPT) dan penyerobotan lahan masyarakat di Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu belum dituntaskan." ungkapnya.

Masa aksi menyampaikan beberapa tuntutan diantarnya yaitu mendesak dengan tegas Balai GAKKUM LHK Sumatera untuk segera menangkap alat berat dan menghentikan dugaan perambahan hutan secara 'Ilegal' di kawasan HPT di Dusun Pekobuk Desa Tanjung Medan Kecaman Rokan IV Kota Kabupaten Rokan Hulu. Dimana dalam aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Riau sdr. Sari Antoni.

Dan selanjutnya, meminta kepada GAKKUM KLHK Riau untuk dapat bekerjasama dengan DLHK Provinsi Riau dan Polda Riau agar oknum Sari Antoni ini dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yakni melakukan kegiatan perambahan hutan, perusakan ekosistem dan fungsi hutan serta segera dilakukan penyelidikan atas kasus ini, ungkap wirandi.

"Kuat dugaan oknum anggota DPRD Riau ini (Sariantoni, red) telah melanggar undang undang tentang kehutanan dan undang undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan." Pungkas wirandi.

Kemudian lanjut wirandi dalam kegiatan aksi tersebut HIMAROHU Riau disambut Alfian Hardiman, Kasi Gakkum sebagai perwakilan. Dia (Alfian, red) menyampaikan akan memproses yang menjadi tuntutan HIMAROHU Riau dan meminta kepada GAKKUM LHK Sumatera Wilayah II untuk dapat memproses kasus ini dalam 14 hari kerja, katanya.

Menurut kami, apabila jawaban diplomatis yang disampaikan kepada kami, dan nantinya terbukti tidak diproses, dan tidak menghasilkan hasil yang jelas maka masa aksi selanjutnya segera mungkin menyampaikan ultimatum melaporkan pejabat Gakkum LHK Sumatera Wilayah II ini ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, ungkap Wirandi kepada gardapos.com, Rabu malam (27/4).[]

Hingga berita ini naik, belum ada keterangan resmi kepada wartawan gardapos terkait aksi demo terhadap GAKKUM LHK Sumatera Wilayah II ini.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar