DETAK60.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing, SH MH dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH, MH pada hari kamis 6 Januari 2025 menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di aula teluk meranti Mapolres Pelalawan.
Dihadapan puluhan wartawan yang bertugas di kabupaten pelalawan, Kapolres Pelalawan menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus selama lebih 1 bulan dengan Kasat Narkoba yang baru AKP Liston Sihombing untuk di bulan Januari 2025 saja ada berkisar 20 LP.
Kemudian lanjutnya dengan adanya 27 orang tersangka yang ditangkap diantaranya ada 2 orang perempuan merupakan bukti keseriusan slotboss88 login kami untuk membuktikan secara umum kepada masyarakat Pelalawan, bahwasanya kami (Polres Pelalawan, red) sangat atensi terhadap para pengedar atau barang-barang haram seperti ganja, ekstasi, maupun sabu semuanya untuk kami lakukan tindakan sampai tidak ada lagi peredaran narkoba di sini, pungkasnya.
Dan, kamipun berharap masukan dan informasi dari masyarakat maupun dari rekan-rekan media apabila ada disuatu daerah di kabupaten Pelalawan ini ada indikasi orang melakukan penjualan narkoba apapun itu agar segera dapat di informasikan kepada kami polres Pelalawan untuk segera ditindak lanjuti, ungkap Kapolres Pelalawan.
“Saya harapkan peran dari masyarakat dan rekan media untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, “ tegas AKBP Afrizal Asri SIk.
Kemudian dilanjutkan Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, bahwa dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti yang berhasil diamankan ganja kering sebanyak 2.800 gram, shabu-shabu 190,1 gram dan pil ekstasi 1 butir.
Penangkapan jaringan narkoba ini dikatakannya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian didapatkan satu orang pemuda Oska Eka Putra dan barang Buktinya sebanyak 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, barang tersebut didapatkan dari Dimas Eka Putra. Tim melakukan pengejaran terhadap Dimas Eka Putra, yang diketahui tinggal di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku menyembunyikan Barang Bukti didalam Kardus. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2.400 gram ganja kering. Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan melalui seseorang yang berada di Medan dengan nama Daeng (DPO), ungkapnya. (*/sep)
Tulis Komentar